30 Juni 2009

Penghuni Rusunawa Konsinyasi Uang Sewa


Selasa, 30 Juni 2009
JAKARTA, BK
Ratusan penghuni Rusunawa Perum Perumnas Bumi Cengkareng Indah mengancam membayar uang sewa (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Jakbar. Upaya itu terpaksa dilakukan bila pengelola rusunawa tetap bersikukuh menolak pembayaran.

Kesepakan warga melakukan tindakan itu terbukti, Senin (29/6) kemarin. Ratusan warga yang hendak membayar uang sewa bulan Mei 2009 dengan tarif lama mendatangi kantor pengelola pukul 09.30. Tapi niat baik penghuni yang didominasi kaum ibu, yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) No 01K/TUN/2008 tanggal 16 Desember 2008, ditolak pengelola. "Maaf kami tidak dapat menerima pembayaran dengan tarif lama atas instruksi dari General Manager," ujar seorang petugas rusunawa.

Dengan nada kesal warga mempertanyakan alasan penolakan itu. "Apa alasan Bapak menolak kewajiban kami membayar sewa. Selama ini kan berlangsung lancar," ujar Ketua Forum Warga Rusun Bumi Cengkareng Indah Mubarok Abdullah ketika memimpin warga melakukan pembayaran.

Pemicu perseteruan antara warga dengan pengelola rusunawa sudah berlangsung sejak Desember 2006, karena pengelola secara sepihak menaikkan uang sewa tanpa melalui SK. Padahal ada kesepakatan warga dengan pengelola pada 2004, bila pengelola rusunawa hendak menaikkan sewa harus melalui musyarawah dengan warga. Namun secara sepihak GM Rusunawa Perum Perumnas mengeluarkan SK menaikkan tarif sewa secara bervariasi. Untuk Blok Dahlia 30%, Seruni 40%, Melati 60%, dan Blok Aster 80%.

Menyikapi SK yang sewenang-wenang itu, pada 2007 warga melakukan upaya hukum mem-PTUN-kan SK itu. Yang membuat warga tidak habis pikir, meski kasus tersebut masih bergulir di pengadilan melalui proses mediasi yang jembatani Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 2008 dengan kesepakatan warga tetap membayar dengan uang sewa tarif lama tanpa dikenakan denda, pihak pengelola tetap menerima pembayaran dari warga hingga April 2009.

Tetapi, tiba-tiba saat hendak membayar sewa bulan Mei 2009 ditolak sebesar tarif lama. Sehubungan dengan itu warga akan melakukan upaya hukum. Sedangkan pembayaran sewa akan dititipkan di PN Jakbar. "Itu keputusan warga. Dan kami juga meminta agar Gubernur Fauzi Bowo dan DPRD tidak tinggal diam atas masalah ini," imbuh Mubarok yang diamini Ketua Dekel RW 016 Cengkareng Timur Satim. O oan
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar