25 Juni 2009

Calo TKI Tak Terpantau


Kamis, 25 Juni 2009 


Kompas cetak


Medan, Kompas - Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BP2TKI Sumatera Utara kesulitan memantau calo TKI ilegal. Mereka bergerak langsung ke calon TKI secara diam-diam.


Pemberangkatan TKI di luar prosedur ini kerap juga dilakukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

"Calo tidak bisa kami deteksi. Mereka bekerja dengan sindikat yang kuat. Perlu kerja keras bersama aparat lain untuk menertibkan mereka," tutur Kepala BP2TKI Sumadi, Rabu (24/6) di Medan.


Jaringan calo TKI sudah ada dari desa asal calon TKI sampai di negara tujuan. Pada banyak kasus, TKI baru sadar jika dirinya dipermainkan oleh sindikat ini setelah menghadapi persoalan saat bekerja.


Pemberangkatan TKI di luar prosedur juga dilakukan PJTKI resmi. Seperti berita Kompas (16/6), seorang TKI bernama Elvida (28) berangkat melalui jalur ilegal dengan kapal kayu dari Tanjung Balai, Sumut. Elvida tak mendapatkan gaji sesuai dengan janji karyawan PT Rahmat Mandiri (PJTKI yang memberangkatkannya) yang mengimingi gaji 1.000 ringgit Malaysia.


Pada 22 Juni lalu, atase ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut, Parlindungan Purba, meminta klarifikasi persoalan ini. Hadir dalam pertemuan tersebut perusahaan pemasok pekerja asing untuk waktu tertentu, JR Joint (outsourcing).


PJTKI nakal

Samudi mengakui PJTKI kadang melanggar aturan penempatan tenaga kerja. Menurut dia, pemerintah perlu memaksimalkan fungsi Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI). Aturan penempatan TKI sudah jelas, yakni berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.


Di KBRI Kuala Lumpur saat ini terdapat 14 TKI Sumut yang berangkat ilegal. Mereka menggunakan paspor pelancong melalui pintu Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai. (NDY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar