25 Juni 2009

Indonesia-Malaysia Rundingkan Hak TKI

23/06/2009



Jakarta, CyberNews. Indonesia dan Malaysia akan menggelar perundingan selama masa penghentian sementara alias moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da'i Bachtiar menyatakan perundingan direncanakan pada 14-15 Juli mendatang.

"Rencananya tanggal 14 sampai 15 Juli ada pertemuan untuk  merevisi MoU," ujarnya di sela-sela acara peringatan pelayanan publik internasional di Jakarta, Selasa (23/6).

Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dimaksud merupakan tindak lanjut keinginan pemerintah Malaysia terkait kondisi TKI. Fokus perundingan, kata Da'i, adalah merevisi MoU terkait pengiriman TKI ke negeri jiran itu.

Menurutnya, Menteri Tenaga Kerja Malaysia mengatakan salah satu perbaikan kondisi itu berkaitan dengan gaji TKI.

Menurut Da'i materi revisi MoU bakal lebih banyak memberikan perlindungan bagi TKI, antara lain seputar perbaikan standar gaji, pemberian waktu cuti sehari dalam seminggu bagi TKI, dan membuat kartu identitas TKI yang berlaku sebagai paspor untuk masuk ke wilayah Malaysia. 

Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengakui memang perlu ada perbaikan MoU antara Indonesia dan Malaysia. "Ada keperluan untuk terus menerus ditingkatkan setelah kasus-kasus yang terakhir ini," katanya.

Menurut Menlu, kini Malaysia mulai menerapkan sejumlah kebijakan yang lebih mengutamakan hak-hak TKI, seperti memberlakukan upah minimum, hak cuti sehari dalam seminggu, dan majikan harus mempunyai alamat jelas sehingga mudah menelusuri jika terjadi masalah. "Kami harapkan aturan-aturan itu bisa dijalankan efektif," imbuhnya.

(Kartika Runiasari /CN13)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar