Sinar Harapan
Minggu, 28 Juni 2009 Tangerang - Penahanan empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dipastikan tidak akan memengaruhi upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.
Sebaliknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang justru akan terus mengintensifkan operasi terhadap pekerja seks komersial (PSK) terkait upaya penegakan perda. "Kami pastikan, penahanan empat anggota Satpol PP itu tidak akan memengaruhi upaya penegakan perda," kata Juru Bicara Pemkot Tangerang Ahsan Annahar kepada SH, Jumat (26/6) malam.
Keempat anggota Satpol PP Kota Tangerang yang ditahan adalah Dasiman Mulyono (38), Suhandi (37), Langgeng Wahyudi (37), dan Sahudin (38). Penahanan mereka resmi dilakukan pada Jumat (26/6) siang sebagai buntut kematian seorang PSK bernama Fifi Aryani (42) yang nekat menceburkan diri ke Sungai Cisadane saat dirazia petugas Satpol PP pada 18 Mei lalu.
Menurut Ahsan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polrestro Tangerang. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengupayakan pembelaan terhadap keempat anggota Satpol PP dimaksud, termasuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami akan memberikan pembelaan semaksimal mungkin terhadap keempat anggota Satpol PP itu, terlebih persoalan ini muncul saat keempatnya sedang melakukan tugas penegakan perda," katanya lagi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Komisaris Budhi Herdi menyatakan, penahanan para tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Keempat anggota Satpol PP itu dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian hingga menyebabkan kematian dan Pasal 531 KUHP tentang membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan hingga menyebabkan kematian.
"Apa yang dilakukan oleh keempat anggota Satpol PP itu di luar perintah atasan karena awalnya mereka hanya diperintahkan untuk melakukan operasi di sekitar kawasan Pasar Anyar. Namun dalam pelaksanaannya, justru merambah hingga ke lokasi kejadian," katanya. (parluhutan gultom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar