30 Juni 2009

Pemprov Jatim Fokuskan Pembangunan Rusun


Selasa, 30 Juni 2009 | 12:39 WIB

Surabaya, Kompas - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan memperpanjang perdebatan tentang batas sempadan Kali Surabaya karena keputusan batas sempadan kali 11 meter dinilai sudah final. Daripada bersengketa seputar peraturan, Pemprov Jatim akan fokus pada pembangunan rumah susun untuk warga sepanjang stren kali.

"Pembangunan rumah susun (rusun) sebagai solusi permasalahan sosial masyarakat harus segera terealisasi daripada sekadar bersengketa soal peraturan," kata Gubernur Jatim Soekarwo, Senin (29/6) di Surabaya.

Menurut Soekarwo, pembatasan garis sempadan 11 meter telah menjadi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menyikapi kebijakan tersebut dengan membangun tiga rusun di Jalan Mastrip, Karangpilang; Gunungsari; dan Sumur Welut.

Pembangunan tiga rusun untuk warga stren kali tersebut sudah masuk dalam anggaran perubahan tahun 2009 mendatang. Soekarwo mengatakan, dana yang diajukan sekitar Rp 9 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Jatim Budi Susilo menyatakan, rumah susun sewa (rusunawa) berlantai lima akan dibangun di Jalan Mastrip, Karangpilang, di atas tanah seluas 2.000 meter persegi. Bangunan dengan spesifikasi sama juga akan dibangun di Gunungsari di atas tanah seluas 7.000 meter persegi serta di Sumur Welut, Lakarsantri, di atas tanah seluas 20.000 meter persegi.

Diundangkan

Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekdaprov Jatim Chairul Djaelani mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 380/KPTS/M/2004, Mendagri akhirnya memberikan rekomendasi klarifikasi peraturan daerah (perda) tentang batas garis sempadan dari 3 meter hingga 5 meter menjadi minimal 11 meter.

"Mendagri telah menyurati Pemprov Jatim supaya pasal dalam Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penataan Sempadan Kali Surabaya dan Kali Wonokromo diubah, khususnya berkaitan dengan batas sempadan kali. Perubahan tersebut akhirnya diundangkan dalam lembar daerah," ujarnya.

Berkaitan dengan usul Mendagri untuk menunda penggusuran di sejumlah permukiman di bantaran Kali Surabaya, Chairul berkata bahwa hal tersebut merupakan antisipasi permasalahan sosial masyarakat. Karena itu, pembangunan rusunawa untuk warga stren kali diharapkan menjawab persoalan kompleks tersebut.

"Permasalahan penataan dan penertiban sekitar stren kali merupakan wewenang dan tanggung jawab Wali Kota Surabaya. Untuk mengantisipasi menjamurnya permukiman liar di sepanjang bantaran kali yang telah dibersihkan, Pemkot Surabaya harus segera membangun taman kota dan lahan khusus untuk pemeliharaan Kali Surabaya," tutur Chairul. (ABK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar