Sabtu, 27/06/2009
Muhammad Aminudin - detikSurabaya
Sumenep - Penertiban perusahaan rokok (PR) di wilayah Madura oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kalianget, Sumenep terus dilakukan. Sejak 2 bulan terakhir sebanyak 50 persen PR dibekukan dan dicabut izin operasionalnya.
Pembekuan dan pencabutan izin PR tersebut, selain telah melakukan pelanggaran dan sudah diputus oleh pengadilan, juga ada yang tidak memenuhi syarat lokasi, yakni tidak memiliki luas bangunan minimal 200 M2, berdempetan dengan rumah dan tidak bisa dijangkau oleh transportasi umum.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Kalianget Sumenep, M Syarief Anwari mengatakan, dari 260 PR yang tersebar di 4 kabupaten di Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep), 80 diantaranya dalam posisi dibekukan dan 30 lainnya dicabut izin usahanya serta masih ada yang bermasalah.
"Jadi, berkisar 50 persen PR di Madura itu dalam kondisi tidak berproduksi karena dicabut izinnya dan dibekukan," tegas Syarief pada wartawan di kantornya, Jalan Pelabuhan Kalianget, Sumenep, Sabtu (27/6/2009).
Syarief menjelaskan, bagi PR yang dicabut izinnya maka otomatis sudah dilarang melakukan aktivitas, sedangkan PR yang statusnya dibekukan, pemiliknya masih bisa membenahi persyaratan yang kurang dan bisa memproduksi kembali setelah dinyatakan cukup syarat oleh kantor Bea dan Cukai.
"Kedepan, penertiban PR tetap dilakukan agar Madura mempunyai PR yang benar-benar berkualitas," pungkasnya.
(bdh/bdh)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar