28 Juni 2009

PSK Tewas, 4 Anggota Satpol PP Ditahan


Sabtu, 27 Juni 2009
TANGERANG, BK
Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang ditahan oleh penyidik Polres Metro Tangerang, Jumat (26/6). Mereka dinilai bertanggungjawab atas tewasnya Fifih Ariayani (42), pekerja seks komersial (PSK) yang menceburkan diri ke Sungai Cisadane lantaran takut ditangkap Satpol PP yang menggelar razia pada pertengahan Mei lalu.

Keempat aparat Satpol PP yang ditahan adalah Komandan Pleton Satpol PP Suhadi dan tiga anggotanya, Langgeng Wahyudi, Sahudin, dan Dasiman Mulyono.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto, mulai Jumat kemarin, empat anggota Satpol PP itu resmi ditahan. Penahanan mereka, kata dia, karena pihaknya merasa khawatir para tersangka mengulangi perbuatannya.

Kekhawatiran Budhi itu berdasarkan bukti, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Fifih Ariayani tanpa dilakukan penahanan, keempatnya tetap ditugaskan seperti semula. "Artinya mereka tetap bertugas menggelar operasi atau razia Satpol PP sehingga bisa mengulangi tindak pidananya," katanya.

Ketika kemungkinan adanya penambahan tersangka, menurut Budhi, sampai kini belum ada. Sebab, dari hasil pemeriksaan, pihaknya berkesimpulan bahwa tindakan keempat tersangka di luar dari perintah atasannya.

Dijelaskan, saat itu mereka mendapat perintah dari atasan untuk menertibkan PSK di Pasar Anyar. Namun, atas inisiatif komandan pleton setelah kembali ke kantor seusai merazia di Pasar Anyar, mereka kembali menggelar razia di Pintu Air Sepuluh, tepatnya depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang dengan cara melawan arus, bahkan lampu mobil yang mereka tumpangi dimatikan. "Di sini terlihat ada unsur kesengajaan. Padahal, operasi itu bukan atas perintah pimpinan mereka," ungkap Budhi.

Budhi menjelaskan, mereka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang dan Pasal 531 KUHP karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan hingga menyebabkan kematian. "Ancamannya maksimal lima tahun penjara," tegas Budhi.

Menyikapi penahanan empat aparat Satpol PP, jurubicara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Asan Anhar kepada Berita Kota mengatakan, Pemkot akan tetap menggelar operasi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran. "Razia terus berjalan untuk menimalisir kemaksiatan, meski empat anggota Satpol PP ditahan polisi," kata Asan.

Seperti pernah diberitakan, Fifih Ariayani, warga Kpg Telagasari RT 01/12, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menyebur ke Sungai Cisadane karena didatangi aparat Satpol PP saat mangkal di Pintu Air Sepuluh bersama empat rekannya. Fifih yang baru dua minggu bebas dari dari rehabilitasi penampungan PSK Pasar Rebo, Jakarta Timur, itu takut ditangkap. Namun, ia akhirnya tewas tenggelam. O sum
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar