28 Juni 2009

Malaysia Mulai Khawatir


Minggu, 28 Juni 2009
PENGIRIMAN TKI DIHENTIKAN

JAKARTA, BK
Keputusan Pemerintah Indonesia untuk sementara waktu menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) informal ke Malaysia membuat Pemerintah Malaysia khawatir. Perdana Menteri Malaysia Datuk Najib Razak Sabtu (27/6) mengatakan, pemerintahnya akan bertindak keras kepada majikan Malaysia yang melakukan kekerasan terhadap TKI.

Najib juga meminta warganya untuk menunjukkan perhatian terkait kesejahteraan pekerja. Pernyataan Najib itu merupakan respons dari keputusan pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja informal, terkait kasus kekerasan yang belakangan ini kerap terjadi. "Kami harus mengambil sikap tegas dalam menegakkan hukum terhadap siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap pembantu," ungkap Najib.

Katanya lagi, yang harus dilakukan pihaknya sekarang ini adalah memastikan di mana pun terdapat aksi kekerasan, maka pelakunya akan berhadapan dengan hukum. Selain itu, semua majikan juga diminta lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, sikap tegas itu akan menambah keyakinan, jika Pemerintah Indonesia akan kembali mengirim tenaga kerja ke Malaysia. "Saya yakin ini hanya penghentian sementara pengiriman tenaga kerja (Indonesia)," imbuh Najib seperti dilansir okezone.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui pembahasan cukup alot antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Dubes RI untuk Malaysia Da'I Bachtiar, Wakil Menlu RI Triyono Wibowo, dan Atase Ketenagakerjaan Indonesia di Malaysia Teguh H Cahyono, pemerintah akhirnya memutuskan untuk sementara waktu menghentikan pengiriman TKI informal ke Malaysia.

Penghentian pengiriman TKI yang mulai berlaku efektif Jumat (26/6) itu akan diakhiri jika revisi MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait perlindungan TKI telah selesai. "Ada sekitar tujuh poin revisi MoU yang akan diserahkan pemerintah RI ke Malaysia pada pertemuan awal Juli mendatang," ungkap Menakertrans Erman Suparno didampingi Dubes RI untuk Malaysia Da'I Bachtiar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6).

Menurut Erman, yang perlu ditekankan dalam review Mou tersebut di antaranya, paspor tenaga kerja harus dapat dipegang atau dikuasai oleh TKI yang bersangkutan dan tidak lagi dikuasai pengguna atau majikan. Selain itu, hak-hak normatif tenaga kerja, seperti hak kenaikan gaji, hak libur setiap minggu, dan hak cuti juga harus dipenuhi.

Sementara untuk memperbaiki perlindungan TKI, lanjut Erman, mekanisme rekruitmen harus dilakukan secara resmi dengan kontrak kerja yang jelas. Majikan pun harus menggunakan tenaga kerja yang legal, bila majikan menggunakan pekerja ilegal mesti diberikan sanksi juga. Selain itu, pintu-pintu embarkasi pemberangkatan TKI juga akan diperketat penjagaannya untuk menghindari adanya TKI ilegal.

Dijelaskan, penghentian sementara ini ditujukan untuk TKI informal, terutama pembantu rumah tangga dan perkebunan. Sedangkan untuk pengiriman TKI formal di Malaysia, tetap akan dilakukan seperti biasa.  "Saat ini tercatat ada 3.000 TKI informal per bulannya yang berangkat ke Malaysia. Penghentian sementara ini dilakukan sampai MoU selesai. Tapi mudah-mudahan tidak akan memakan waktu lama," kata Menakertrans. O car
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar