Selasa, 23/06/2009
TKW Dihajar di Malaysia
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Meski seluruh gaji TKW Siti Hajar telah dibayar Michelle, Dai Bachtiar tetap belum puas. Dubes RI untuk Malaysia tersebut ingin agar majikan Siti tersebut dihukum sama dengan majikan Nirmala Bonat.
"Kita upayakan agar hukuman majikan Siti Hajar bisa seberat Nirmala Bonat," kata Dai di acara seminar "Kisah Perantau Indonesia di Negeri Orang" di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Selasa (23/6/2009).
Nirmala Bonat, TKW asal Kupang, mengaku disiksa oleh majikannya Yim Pek Ha. Pengadilan Malaysia akhirnya menghukum majikan Nirmala tersebut selama 18 tahun penjara.
Sedangkan Michelle baru melunasi gaji Siti sebesar RM 17 ribu atau Rp 51 juta. Namun perbuatan Michelle belum diproses secara hukum oleh pihak Malaysia.
Menurut Dai, hampir seluruh media Malaysia saat itu membahas isu Siti Hajar. Dai bahkan menilai itu sebagai sesuatu yang luar biasa.
"Bahkan ada satu media yang mengatakan itu tindakan biadab," jelas mantan Kapolri ini.
(mok/sho)
TKW Dihajar di Malaysia
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Meski seluruh gaji TKW Siti Hajar telah dibayar Michelle, Dai Bachtiar tetap belum puas. Dubes RI untuk Malaysia tersebut ingin agar majikan Siti tersebut dihukum sama dengan majikan Nirmala Bonat.
"Kita upayakan agar hukuman majikan Siti Hajar bisa seberat Nirmala Bonat," kata Dai di acara seminar "Kisah Perantau Indonesia di Negeri Orang" di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Selasa (23/6/2009).
Nirmala Bonat, TKW asal Kupang, mengaku disiksa oleh majikannya Yim Pek Ha. Pengadilan Malaysia akhirnya menghukum majikan Nirmala tersebut selama 18 tahun penjara.
Sedangkan Michelle baru melunasi gaji Siti sebesar RM 17 ribu atau Rp 51 juta. Namun perbuatan Michelle belum diproses secara hukum oleh pihak Malaysia.
Menurut Dai, hampir seluruh media Malaysia saat itu membahas isu Siti Hajar. Dai bahkan menilai itu sebagai sesuatu yang luar biasa.
"Bahkan ada satu media yang mengatakan itu tindakan biadab," jelas mantan Kapolri ini.
(mok/sho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar