Rabu, 17/06/2009
Rita Uli Hutapea - detikNews
Kuala Lumpur - Kabar gembira bagi para TKI di Malaysia. Pemerintah Malaysia telah sepakat untuk mewajibkan para majikan memberikan hari libur sehari dalam satu pekan untuk para pembantu rumah tangga (PRT) mereka. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam kontrak kerja yang ditandatangani para majikan, PRT dan agen-agen yang membawa mereka ke Malaysia.
"Kementerian akan mewajibkan semua pembantu rumah tangga meneken kontrak kerja yang berisi ketentuan-ketentuan seperti gaji, nama majikan, tempat kerja mereka dan kewajiban libur sehari per minggu," kata Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Dr S. Subramaniam seperti dilansir harian Malaysia, The Star , Rabu (17/6/2009).
Dikatakannya, UU Ketenagakerjaan akan diamandemen guna memasukkan ketentuan baru tersebut.
"UU Ketenagakerjaan yang sekarang mencakup semua sektor lain kecuali pembantu rumah tangga. Kami sekarang dalam proses menyusun regulasi tersebut," ujarnya.
"Kita mungkin bisa mengimplementasikannya tahun ini," imbuhnya kepada wartawan.
Ditekannya, terserah pada majikan untuk menentukan kapan hari libur pembantu mereka. Jika majikan dan PRT sepakat bahwa tidak ada hari libur selama minggu tertentu, maka PRT tersebut akan mendapat kompensasi uang.
Sebagian besar PRT di Malaysia berasal dari Indonesia.
(ita/iy)
Rita Uli Hutapea - detikNews
Kuala Lumpur - Kabar gembira bagi para TKI di Malaysia. Pemerintah Malaysia telah sepakat untuk mewajibkan para majikan memberikan hari libur sehari dalam satu pekan untuk para pembantu rumah tangga (PRT) mereka. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam kontrak kerja yang ditandatangani para majikan, PRT dan agen-agen yang membawa mereka ke Malaysia.
"Kementerian akan mewajibkan semua pembantu rumah tangga meneken kontrak kerja yang berisi ketentuan-ketentuan seperti gaji, nama majikan, tempat kerja mereka dan kewajiban libur sehari per minggu," kata Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Dr S. Subramaniam seperti dilansir harian Malaysia, The Star , Rabu (17/6/2009).
Dikatakannya, UU Ketenagakerjaan akan diamandemen guna memasukkan ketentuan baru tersebut.
"UU Ketenagakerjaan yang sekarang mencakup semua sektor lain kecuali pembantu rumah tangga. Kami sekarang dalam proses menyusun regulasi tersebut," ujarnya.
"Kita mungkin bisa mengimplementasikannya tahun ini," imbuhnya kepada wartawan.
Ditekannya, terserah pada majikan untuk menentukan kapan hari libur pembantu mereka. Jika majikan dan PRT sepakat bahwa tidak ada hari libur selama minggu tertentu, maka PRT tersebut akan mendapat kompensasi uang.
Sebagian besar PRT di Malaysia berasal dari Indonesia.
(ita/iy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar