28 Juni 2009

Polisi Gagalkan Upaya Pengiriman TKI

Jum'at, 26 Juni 2009

TEMPO Interaktif, Lumajang - Kepolisian Resor Kabupaten Lumajang berhasil menggagalkan pengiriman Tenaha Kerja Indonesia ilegal ke Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (25/6) malam kemarin, dalam sebuah operasi yang dilakukan di perbatasan Lumajang-Probolinggo, tepatnya di Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. Polisi menangkap Mochmad Sidiq, 32 tahun, warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, yang bertindak selaku koordinator dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran trafficking (penjualan manusia).

Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan, tersangka hendak memberangkatkan tiga orang calon TKI yakni, Indahwati, 35 tahun, warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember; Ani Farida, 25 tahun, warga Desa Jatikoong, Kecamatan Sumberbaru, Jember dan Siti Rohaya, 45 tahun, warga Perumahan Baru Kaliboto Lor, Kecamtan Jatiroto, Lumajang.

Oleh tersangka, ketiga orang ini hendak diberangkatkan dari Bandara Juanda, Surabaya. Mereka mengendarai mobil Isuzu Panther. Sayangnya, keberangkatan mereka ke bandara Juanda digagalkan polisi.

Polisi menyita tiga paspor dan visa kunjungan wisata ke Malaysia serta kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. Sidiq mengaku sudah dua kali memberangkatkan TKI ke Malaysia. Ketiga perempuan tersebut dia datangi secara door to door. Sidiq sendiri juga menjadi sempat bekerja di Kuala Lumpur. Guna mengganti ongkos berangkat serta pengurusan TKI ini, maka gaji korban akan dipotong selama empat bulan. Tersangka sendiri mengatakan, kalau dirinya tidak menarik uang terhadap korbannya. "Tapi gaji dipotong selama empat bulan," kata Sidiq.

Ajun Komisaris Kusmindar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang mengatakan, tersangka terancam dengan UU 39/2004 tentang pengerahan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Saat dikonfirmasi soal kemungkinan tiga perempuan ini dijual di luar negeri, Kusmindar mengatakan belum sampai membaca ke arah sana. Pihaknya hanya melihat kalau prosedur pengiriman tidak benar. "Lagipula pemerintah sudah menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri," kata Kusmindar.

DAVID PRIYASIDHARTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar