28 Juni 2009

Yordania Janji Akan Perlakukan TKI Secara Baik-baik

Sabtu, 27 Juni 2009

TEMPO Interaktif, Denpasar - Yordania menerapkan standar internasional untuk memberlakukan hak-hak tenaga kerja asing. "Kami akan melakukan perbaikan pemberian hak dan kondisi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia sesuai perintah langsung raja Yordania,'' ujar Menteri Perburuhan Yordania Gazi Hamdallah Shbaikat, usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia yang diwakili Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah, di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di sektor pekerja domestik (domestic workers)di Nusa Dua, Bali, Sabtu (27/6) malam.

Menurutnya, perbaikan itu misalnya pemberian asuransi jiwa kepada para TKI menjadi berlaku dua tahun, lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya satu tahun. Juga pemberian upah terendah TKI sebesar 150 Dollar Amerika. Apabila ada perlakuan buruk para majikan kepada TKI, kata Gazi, mereka dapat dituntut ke pengadilan dan dipenjara. "Sesuai Undang-Undang Perdagangan Manusia di Yordania, para pelanggar bisa mendapat hukuman berat,'' ujarnya.

Disebutkan juga, pemerintah Yordania akan menghapuskan denda-denda izin tinggal para TKI tersebut. Kata Gazi, hal ini merupakan langkah baik bagi hubungan Yordania dengan Indonesia. "Apalagi penandatanganan MoU ini baru pertama kali dilakukan Yordania dengan negara pengirim tenaga kerja,'' ujarnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menyebutkan pemerintah berupaya meningkatkan perlindungan terhadap TKI di luar negeri, khususnya di Yordania. Upaya yang dilakukan misalnya terkait pemberian hak normatif pekerja seperti hak kenaikan gaji, hak libur satu minggu sekali, hak mendapat perlindungan hukum dan hak azasi lainnya. Selama ini, lanjutnya, TKI di Yordania banyak terkendala aturan hukum di negara itu seperti pemberian visa on arrival. "Namun sudah ada kebijakan dari mereka sehingga visa bisa diterbitkan di Jakarta,'' ujarnya.

Menurut Erman, dengan adanya MoU itu diharapkan mekanisme pengiriman TKI menjadi lebih tertib. Sehingga bisa menjamin perlindungan TKI menjadi lebih baik. Terlebih ada sekitar 400 TKI di Yordania akan segera dipulangkan ke Indonesia. Hingga saat ini para TKI tersebut masih berada di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yordania.

NI LUH ARIE SL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar