30/06/2009
Ungaran, CyberNews. Empat orang kawanan pelaku pembiusan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Endang Sriwahyuni (39) warga Kaliori, Rembang, saat hendak pulang ke rumahnya ditangkap Satreskrim Polres Semarang bersama Polsekta Ungaran.
Tersangka adalah Turyanto (35) warga Dusun Kalirejo, Karanggayam, Kebumen, Gozali (32) warga Dusun Pekajangan, Kedungwuni, Pekalongan, Guntoro Indra Kusuma (33) warga Karangtengah Sampang, Cilacap.
Polisi menyita perhiasan, jam tangan, hp merk Nokia 7610 dan uang tunai 4.050 real yang dirampas tersangka sebagai barang bukti. Disita pula sejumlah travel bag yang diduga milik korban lain.
Aksi pembiusan tersebut terbongkar bermula ditemukannya korban dalam kondisi pingsan di tepi jurang Dusun Dampu, Desa Kalongan, Ungaran Timur, pada Sabtu petang (27/6). Dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Ungaran diketahui korban pingsan usai dicekoki obat penenang.
Menurut keterangan, korban baru saja pulang dari Arab Saudi sampai di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Sabtu (27/6). Dari Jakarta ia hendak pulang ke Rembang naik pesawat turun di Bandara A Yani Semarang. Korban tiba di Semarang pukul 16.30 WIB.
Di Semarang korban bertemu lagi dengan Turyanto. Saat berkenalan Turyanto mengaku orang Rembang dan bekerja sebagai TKL (tenaga kerja laki-laki) di Arab. Korban lantas diajak pulang bersama naik mobil Toyota Kijang B 8304 KY yang dibawa tiga teman Turyanto.
"Saya bersama Turyanto dan tiga temannya keluar dari bandara naik mobil kijang. Dalam perjalanan saya dipaksa minum jamu. Tak lama kemudian kepala saya pusing dan tak sadarkan diri. Saya sadar sudah di rumah sakit," ungkap Endang, Senin (29/6).
Kapolres Semarang
AKBP Edi Swasono mengatakan, awal pengungkapan kasus pembiusan tersebut memanfaatkan teknologi dengan melacak keberadaan pelaku lewat hp korban yang dirampas.
Pelaku ditemukan menginap di hotel Karya Mandiri Solo dan berhasil ditangkap, Minggu malam (28/6) . Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.
"Hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan aksi serupa di Jakarta sebanyak 10 kali, dua kali di Kabupaten Semarang dan Solo 2 kali.
Komplotan ini merupakan jaringan nasional karena korbannya lintas kab-upaten dan provinsi. Kasus ini masih dikembangkan gu-na mengungkap jaringannya," jelas kapolres.
(Wws /smcn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar