28 Juni 2009

Pedagang Kecil Harus Dilindungi


Suara Pembaharuan
2009-06-26
[JAKARTA] Penambahan saham yang dilakukan perusahaan Israel bagi Carrefour SA bisa berdampak ke Indonesia. Oleh karena itu, berbagai aturan di dalam negeri harus ditegaskan dalam upaya melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, investasi besar dan daya tarik bisnis Carrefour yang meningkat membuat ada dana segar yang masuk ke peritel asal Prancis tersebut.

"Penambahan modal itu, bisa digunakan untuk meningkatkan leverage bisnis perusahaan itu, sehingga ada daya ekspansi yang lebih besar. Dengan begitu, Carrefour bisa lebih menguasai bisnis, termasuk ekspansi di dalam negeri (Indonesia)," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6) pagi.

Di sisi lain, sambungnya, pemerintah terlihat tidak berusaha menghambat perkembangannya di dalam negeri, yang mengarah ke predatoris. Padahal, itu bisa berdampak negatif yakni meng- ancam keberlangsungan pedagang kecil dan pasar tradisional.

"Tidak terlihat hambatan taktis dari pemerintah, sehingga kini menjadi jaringan bisnis besar di Indonesia," kata Hasto.

Dia menambahkan, ketika terjadi gelembung besar dan kuat dari bisnis ritel, posisi tawar Carrefour pun menjadi lebih kuat. Hal itu secara tidak langsung menunjukkan pemerintah kurang memiliki kendali dalam regulasi.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Kerja Sama dan Investasi Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Suhendro mengutarakan, yang harus diperhatikan di dalam negeri yakni kembali ke peraturan yang berlaku.

Dalam hal ini Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan turunannya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008. Keduanya berisi tentang pedoman terhadap Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

"Kita perlu kembali kepada dua aturan tersebut. Harus ada ketegasan penerapan dari Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008," tegas dia.

Ketika akan dilakukan ekspansi, sambungnya, maka perlu penegasan kembali oleh pemerintah terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, pemerintah daerah pun perlu ikut menerapkan di wilayah masing-masing.

"Tujuannya untuk melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional di dalam negeri," kata Suhendro.

Sebagai informasi, Koor Industries menambah kepemilikan saham di Carrefour, dari 0,25 persen menjadi 3 persen, dengan nilai investasi US$ 886 juta (sekitar Rp 8,8 triliun). Melalui penambahan tersebut, menempatkan perusahaan yang dimiliki investor asal Israel, Nochi Dankner tersebut, sebagai pemegang saham terbesar kedua di Carrefour, setelah Blue Capital yang menguasai 14 persen.

Bertambahnya investasi Israel di Carrefour, lanjut Suhendro, bisa menambah daya ekspansi peritel besar itu di Indonesia. Hal ini tentu akan mengancam keberadaan pasar tradisional.

Namun, bila semua kembali kepada peraturan, hal ini bisa dihindari. "Sudah diatur peritel besar seperti Carrefour tidak bisa mengancam keberadaan pasar tradisional dan pedagang kecil," tegasnya. [D-12]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar