Sabtu, 27 Juni 2009
TEMPO Interaktif, Denpasar - Sebanyak 400 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Yordania akan segera dipulangkan ke Indonesia. Hingga saat ini para TKI tersebut masih berada di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yordania. "Kemungkinan pada 29 Juni ini mereka akan dipulangkan ke Indonesia,'' ujar Duta Besar Indonesia untuk Yordania Zainulbahar Noor usai acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia yang diwakili Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sektor pekerja domestik (domestic workers) di Nusa Dua, Bali, Sabtu (27/6) malam.
Kata Zainulbahar, para TKI itu sebanyak 350 orang berada di penampungan di kantor KBRI di Yordania, 60 orang berada di penjara dan 5 orang berada di rumah sakit. Kondisi mereka, lanjutnya, sangat memprihatinkan. Banyak TKI yang akhirnya tersangkut masalah hukum dan masuk penjara karena dituduh mencuri oleh majikannya. "Jadi, bukan karena kesalahan TKI itu sendiri,'' tegas Zainulbahar.
Dijelaskan, ada berbagai persoalan menimpa para TKI di Yordania. Setidaknya ada 30 orang yang meninggal dalam setahun ini. Juga ada yang cacat dan tidak diberikan gaji oleh majikannya, lalu para TKI itu dituduh mencuri dan sebagainya.
Menurut Zainulbahar, hal itu banyak disebabkan pemberian visa on arrival sehingga banyak tenaga kerja ilegal masuk ke Yordania. Saat itu undang-undang perburuhan di Yordania tidak terlalu ketat. Karena mudahnya tenaga kerja masuk dan majikan tidak bisa membayar, mulailah para TKI itu dituduh macam-macam dan mendapat perlakuan yang kurang baik. "Perlakuan kurang baik itu bukan hanya menimpa TKI yang masuk secara ilegal namun juga TKI legal,'' sebutnya.
NI LUH ARIE SL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar