Didi Syafirdi - detikNews
Selasa, 16/06/2009
Jakarta - Penyalahgunaan fungsi perumahan sebagai tempat usaha masih marak di DKI Jakarta. Sedikitnya 700 rumah dan bangunan berstatus ilegal berdiri di ibukota. Namun Pemprov DKI Jakarta optimis, semua itu akan bersih pada 2010.
"Targetnya 2010 DKI akan bebas dari bangunan yang berubah fungsi dari rumah tinggal ke usaha," ujar Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Hari Sasongko, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2009).
Menurut Hari, saat ini diperkirakan sedikitnya ada 700 bangunan ilegal yang tersebar di lima wilayah Jakarta. Dua wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sudah memasukkan laporan penyegelan.
Untuk di Jakarta Selatan yaitu kawasan Tebet, Antasari, dan Pondok Indah. Sedangkan Di Jakarta Pusat Cempaka Putih dan Menteng.
Adapun untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Barat, lanjut dia belum dilakukan penyegelan. "Masing-masing suku dinas sekarang sedang mengkaji," katanya.
Mengenai bangunan yang disegel, kata Hari, akan dikenakan sanksi penutupan. "Namun masih dapat dihuni," katanya.
(did/ken)
25 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar