21 Januari 2010

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 199 WNI dari KBRI Kuwait


18 Januari 2010 

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemulangan sekitar 199 orang WNI/TKI bermasalah dari penampungan di KBRI Kuwait City, terkait dengan pelaksanaan program 100 hari.

Menurut keterangan dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu, di Jakarta, Senin, ke-199 orang tersebut dipulangkan dengan penerbangan khusus Garuda Indonesia (GA 985) pada 18 Januari siang.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ke-199 WNI/TKI tersebut diserahkan kepada BNP2TKI untuk diproses lebih lanjut dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. 

WNI/TKI yang terindikasi sebagai korban perdagangan manusia dan di bawah umur akan diproses secara verbal oleh Bareskrim Polri, sedangkan mereka yang menderita sakit atau mengalami trauma akan ditangani oleh Kementerian Sosial untuk mendapat perawatan.

Dalam kurun waktu 25 Oktober 2009 hingga saat ini, tercatat sebanyak 567 orang WNI/TKI bermasalah telah dipulangkan dari penampungan KBRI Kuwait City.

Hingga saat ini masih terdapat lebih dari 500 orang WNI/TKI bermasalah yang berada di penampungan KBRI Kuwait City. Salah satu kendala pemulangan WNI/TKI bermasalah ini adalah pengurusan exit permit (ijin keluar) bagi para WNI/TKI yang sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Pemerintah Kuwait.

Oleh karena itu KBRI Kuwait City berkoordinasi dengan Kemlu terus melakukan rangkaian pendekatan diplomasi kepada instansi terkait di Kuwait untuk mempercepat proses pengurusan exit permit bagi WNI/TKI di penampungan.

Program Pemulangan tersebut adalah bagian dari pelaksanaan Program 100 Hari Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II serta merupakan tugas pokok dan fungsi Kemlu dalam bidang perlindungan WNI di luar negeri. 

Guna menghindari berulangnya permasalahan WNI, khususnya TKI di luar negeri, Kemlu menghimbau kepada setiap pemegang kepentingan (stakeholder) di bidang ketenagakerjaan dan seluruh instansi terkait di dalam negeri untuk bersama-sama mengambil langkah-langkah perbaikan di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan WNI, baik di tataran kebijakan maupun implementasi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar