20 Januari 2010

Asyik, Paspor Gratis bagi TKI/TKW

Laporan wartawan KOMPAS Suhartono

18 Januari 2010


JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar baik disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada awal pekan ini. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Senin (18/1/2010) pagi, menjanjikan akan memberikan paspor secara gratis terhadap para tenaga kerja Indonesia ataupun tenaga kerja wanita yang baru pertama kali bekerja ke luar negeri.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan di acara Pelatihan Pemahaman Notaris dan Teknis Bidang Hukum serta Materi Lainnya Terkait bagi anggota luar biasa Ikatan Notaris Indonesia (calon notaris) di sebuah hotel berbintang di Jakarta, Senin pagi. Alasannya, menurut Patrialis, para TKI dan TKW dinilai sebagai pahlawan devisa yang rela meninggalkan keluarga dan negaranya untuk bekerja dan memberikan tambahan devisa.

"Dengan membebaskan biaya pengurusan paspornya, TKI dan TKW tidak perlu menjual kambing hanya untuk biaya mengurus paspor ke luar negeri. Padahal, dia sudah berkorban untuk keluarganya untuk bekerja di negeri lain," tandas Patrialis.

TKI dan TKW tidak perlu menjual kambing untuk biaya mengurus paspor ke luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar