21 Januari 2010

Polisi Cegat 18 TKI Ilegal di Suramadu

11 Januari 2010 

Amir Tejo - Okezone

SURABAYA – Polwiltabes Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman Tenaga Kerja Ilegal Indonesia sebanyak 18 orang. Polisi juga berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat, dan satu orang ditetapkan sebagai buron.
 
 
Berdasarkan informasi masyarakat, polisi mengendus akan ada pengiriman TKI ilegal pada 8 Januari lalu dari Madura. Polisi pun bergerak cepat, setiap kendaraan yang dicurigai mengangkut TKI ilegal di sekitar Jembatan Suramadu bagian Surabaya.
 
Hasilnya tak sia-sia. Polisi berhasil mencegat rombongan delapan orang TKI ilegal yang akan menuju Malaysia di sekitar Jalan Kedungcowek, Surabaya. Bersama dengan delapan orang TKI ilegal, polisi juga mengamankan Misradin (41) warga Desa Karangpenang Onjur, Karangpenang, Sampang, Madura. Misradin diduga sebagai otak dari pengiriman ini.
 
Selain delapan orang yang berhasil dicegat, ternyata masih ada lima orang lagi yang sudah menunggu di Bandara Juanda. Polisi pun bergerak ke Bandara Juanda Surabaya. Akhirnya polisi mengamankan lima orang TKI ilegal bersama Sohibul (41) alias Sohi yang juga warga Sampang.
 
Sohibul berperan sebagai orang menguruskan persyaratan untuk menjadi TKI seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga (KSK) Akte Kelahiran yang semuanya palsu.
 
Di luar itu, polisi juga menangkap Saut Gultom (46) warga Pondok Benowo Indah Surabaya yang berperan sebagai orang menguruskan semua persyaratan untuk menjadi TKI yang yang telah diserahkan Sohibul.
 
Jadi, prosesnya setelah para berhasil dikumpulkan Misradin, kemudian menghubungi Sohibul untuk dibuatkan KTP, KSK dan Akte Kelahiran palsu untuk kepentingan membuat paspor. Setelah semua berkas lengkap, dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Gultom untuk dibuatkan paspornya di Imigrasi Surabaya.
 
"Jadi paspornya asli, namun datanya palsu semuanya. Kita akan menyelidiki apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak," kata AKBP Setija Junianta Wakapolwiltabes Surabaya di Mapolwiltabes Surabaya, Senin (11/1/2010).
 
Selain tiga orang tadi, yang telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi juga memburu Budi Manurung yang bertindak sebagai pengepul TKI di Medan.

 
Para tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dan tindak pidana tentang pemalsuan dokumen. Hukumannya bisa mencapai 10 tahun untuk UU Perlindungan TKI dan enam tahun penjara untuk pemalsuan dokumen.(teb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar