21 Januari 2010

Pengiriman TKI ke Malaysia & Kuwait Masih Dihentikan

18 Januari 2010


JAKARTA - Indonesia hingga kini masih belum mengijinkan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dan Kuwait. Pemerintah beralasan untuk menunggu negosiasi yang akan dilakukan antar negara pada awal Februari mendatang.

Selain itu, untuk menghindari human trafficking atau perdagangan manusia, pemerintah juga akan melakukan pengetatan aturan hukum bagi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

"Tentu kita akan perketat pengawasan, juga perketat asas legalitasnya, jadi penegakan hukum aturan pemberangkatan ke luar negeri atau yang lain, bila dilakukan secara ketat tentu tidak terjadi perdagangan orang lagi," tutur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di sela Rakor Kesra di Kantor Kementrian Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).

Pengetatan itu, lanjut Muhaimin, akan dilakukan pemerintah mulai dari pengawasan, hingga ada legalitas TKI di luar negeri. Dia optimis dengan pengetatan aturan tersebut, tidak terjadi perdagangan orang lagi.

Muhaimin menjelaskan munculnya kasus human trafficking diawali dengan cara-cara yang ilegal, termasuk pemalsuan perusahaan yang mengatasnamakan rekrutmen tenaga kerja.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di Indramayu. Sebanyak 31 calon TKI asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang seluruhnya laki-laki dijanjikan dikirim ke Selandia Baru. Namun hingga empat bulan ini keberangkatan yang dijanjikan oleh salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia tersebut tidak jua terwujud.

Padahal, para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) itu membayar hingga Rp45 juta per orang. Uang yang mereka bayarkan di antaranya berasal dari menjual sepeda motor, kambing, hingga berutang.

Mereka diiming-imingi bayaran sekitar Rp21 juta dengan bekerja di perkebunan di Selandia Baru. Mereka akan bekerja selama sembilan bulan.(Anang Purwanto/Trijaya/hri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar