18 Januari 2010
JAKARTA--Pemberlakuan paspor bebas bea bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dinilai belum menyelesaikan masalah secara keseluruhan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hairiah, di Jakarta, Senin (18/1), menyatakan, pemberlakuan paspor gratis sebagai apresiasi pemerintah terhadap TKI sebagai pahlawan devisa, sudah seharusnya dilakukan.
Namun, pemerintah mestinya menyelesaikan persoalan-persoalan yang lebih penting dari sekedar paspor gratis. Problem yang hingga saat ini belum terpecahkan antara lain menyangkut besaran gaji TKI yang layak dan perlindungan di tempat kerja.
"Itu (paspor gratis,red) memang jadi salah satu yang meringankan beban TKI untuk membayar paspor. Tapi masalahnya tak hanya itu. Perlindungan kerja, kepastian hak dan hukum, perlindungan keluarga TKI, juga harus dituangkan secara tertulis dan dipahami calon TKI," ujar Hairiah.
Perempuan yang sebelumnya aktifis LBH Apik tersebut mengatakan, paspor hanya menyangkut regulasi dalam negeri. Sementara regulasi antar negara pengirim dan penerima, hingga saat ini belum benar-benar melindungi TKI. Anggota DPD asal Kalbar itu mengatakan pemerintah masih harus memikirkan masalah standar gaji yang layak bagi TKI, perjanjian kerja, dan asuransi.
Saat ini terdapat 1.678 TKI dan WNI bermasalah di sejumlah penampungan di sejumlah KBRI dan KJRI di luar negeri. Di Arab Saudi terdapat 257 orang TKI dan WNI bermasalah, di Yordania 404 orang, di Kuwait 506 orang, di Qatar 35 orang, di Malaysia 276 orang, di Singapura 113 orang, di Hongkong 6 orang, di Brunei Darussalam 44 orang, dan di Taiwan 37 orang.
Meski demikian, berdasarkan data yang dimiliki Depnakertrans, terjadi penurunan jumlah TKI bermasalah. Misalnya Data Kepulangan WNI melalui Tarhil (rumah imigrasi di Jeddah) pada tahun 2007 berjumlah 24.834 orang, tahun 2008 menjadi 23.921 orang, tahun 2009 turun menjadi 13.839 (data per-Juni 2009). (lev/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar