20 Januari 2010
JAKARTA - SURYA— Pemerintah Malaysia pada pertengahan Februari 2010 merencanakan razia besar-besaran terhadap pekerja asing yang datang secara tidak sah dan sudah habis masa tinggalnya di Malaysia. Jika mereka tertangkap oleh aparat keamanan atau pasukan rela tanpa memegang dokumen yang sah, dipastikan mereka akan mendapat hukuman karena melanggar undang-undang yang berlaku.
…sebaiknya para TKI melapor ke majikan dan minta bantuan untuk mengurus izin tinggal.
"Itu sebabnya, kami dari EPG Indonesia-Malaysia mengimbau, semua tenaga kerja Indonesia ilegal di Malaysia agar melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia," ujar Musni Umar, Juru Bicara Eminent Persons Group (EPG) Indonesia, di Jakarta, Selasa (19/1/2010).
TKI yang masuk ke Malaysia secara tidak sah atau ilegal dan mereka yang tinggal melebihi batas waktu (overstay) didesak agar segera melapor dan meminta bantuan kepada KBRI di Kuala Lumpur untuk mengurus izin tinggal mereka di Malaysia.
"Jika satu dan lain hal tidak bisa dilakukan, sebaiknya para TKI melapor ke majikan dan minta bantuan untuk mengurus izin tinggal atau mengurusnya sendiri," ujarnya.
Sisa waktu kurang dari satu bulan hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mengurus izin tinggal di negara itu. Pasalnya, para TKI tidak hanya membawa nama baik dirinya di luar negeri, tetapi juga keluarga, bangsa, dan negara Indonesia.
"Kehormatan dan nama baik harus selalu dijaga dan dijunjung tinggi karena mencerminkan budaya dan watak WNI yang baik, pekerja keras dan taat hukum," ujarnya. Imam Prihadiyoko/kcm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar