19 Januari 2010
TEMPO Interaktif, Jakarta -Sebuah tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia di Jalan Raya Tapos 21B, RT01/RW02, Cimpaeun, Tapos, Depok diduga menjadi tempat penguburan bayi hasil aborsi.
Hal tersebut karena salah seorang calon TKI ditempat itu pernah menguburkan janinnya di halaman rumah penampungan. Suami pengelola rumah penampungan, Mamit menjelaskan jika pada 18 Desember 2009 lalu, salah seorang calon TKI yang tinggal di tempat penampungan, Elsa mengalami keguguran.
Janin yang diperkirakan berusia tiga bulan tersebut kemudian dikuburkan di halaman depan rumah. Setelah itu, Elsa melaporkan kejadian tersebut ke Fatimah, istri Mamit.
"Waktu itu saya dengar dari istri saya kalau bayinya dikuburkan di depan. Tapi letaknya di mana saya tidak tahu," ujarnya kepada wartawan di rumah penampungan, Selasa (19/01).
Elsa dikabarkan telah berangkat ke Taiwan pada 6 Januari lalu. Mamit mengaku tidak mengetahui jika Elsa tengah mengandung, saat wanita asal Majalengka, Jawa Barat itu diantar perusahaan TKI Rastanura Rayani Saputra ke tempat penampungan di Depok. Ia justru baru tahu hal itu setelah kejadian penguburan.
Mengenai apakah Elsa sengaja menggugurkan kandungannya atau tidak, Mamit sekali lagi megaku tidak tahu menahu. "Tak ada yang tahu dia keguguran atau mengaborsi kandungannya," katanya.
Sementara itu, aparat Polsek Cimanggis masih tampak memenuhi lokasi kejadian. Penggalian halaman rumah penampungan akan dilakukan setelah ambulan dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur tiba.
Berdasarkan informasi, kasus penguburan bayi ini mencuat, karena salah seorang calon TKI yang pernah tinggal di penampungan ini kecewa terhadap pengelola karena gagal diberangkatkan. Karena kecewa, ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar