21 Januari 2010

Paspor Gratis bagi TKI/TKW

19 Januari 2010

JAKARTA - SURYA- Kabar baik disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM) Patrialis Akbar, Senin (18/1) , menjanjikan memberikan paspor secara gratis kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) ataupun tenaga kerja wanita (TKW) yang baru pertama kali bekerja ke luar negeri.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan di acara Pelatihan Pemahaman Notaris dan Teknis Bidang Hukum serta Materi Lainnya Terkait bagi anggota luar biasa Ikatan Notaris Indonesia (calon notaris) di di Jakarta, Senin pagi.

Alasannya, menurut Patrialis, para TKI dan TKW dinilai sebagai pahlawan devisa yang rela meninggalkan keluarga dan negaranya untuk bekerja dan memberikan tambahan devisa.

"Dengan membebaskan biaya pengurusan paspornya, TKI dan TKW tidak perlu menjual kambing hanya untuk biaya mengurus paspor ke luar negeri. Padahal, dia sudah berkorban untuk keluarganya untuk bekerja di negeri lain," tandas Patrialis. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar