18 Januari 2010
JAKARTA - Semenjak program 100 hari digulir jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah mencapai 2063 orang. Sementara yang telah dipulangkan ke Tanah Air mencapai 1.621 TKI.
Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teguh Wardoyo mengatakan, dalam kurun waktu 25 Oktober 2009 hingga 18 Januari 2010, pihaknya bersama dengan perwakilan Indonesia serta instansi terkait telah mempulangkan sebanyak 1.621 TKI WNI atau TKI bermasalah dari beberapa Abu Dhabi, Amman, Kairo, Damaskus, Doha, Dubai, Jeddah, Kuwait, Riyadh dan Sana'a.
Kemarin, lanjutnya, telah dipulangkan sejumlah 198 orang dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dengan penerbangan khusus Garuda Indonesia Airlines dengan nomor penerbangan 985. Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, para TKI dari Kuwait ini akan diserahkan ke Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk diproses.
"Mereka akan dipulangkan ke tanah kelahirannya," jelasnya, Senin (18/1/2010).
Teguh menambahkan, jika ada TKI yang teridentifikasi sebagai korban trafficking in person atau masih dibawah umur (under age) akan diproses secara verbal oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dirinya juga menyatakan kepada TKI yang menderita sakit dan mengalami trauma akan ditangani oleh Kementerian Sosial untuk mendapatkan perawatan hingga sembuh.
Jika diakumulasikan pada program 100 Hari yang dimulai pada 25 Oktober hingga 1 Februari nanti maka jumlah TKI bermasalah akan mencapai 2.058 orang. Pasalnya pada 20 Januari masih ada 208 TKI lagi yang akan dipulangkan dari KBRI Amman, 184 orang dari KBRI Jeddah.
Selanjutnya yang terakhir pada 30 Januari nanti Kemenlu berencana memulangkan 50 orang dari KBRI Abu Dhabi. "Kami akan fasilitasi sepenuhnya karena ini terkait dengan perlindungan WNI di luar negeri," jelas Teguh.
Khusus untuk Kuwait, dalam kurun waktu 25 Oktober hingga saat ini tercatat sebanyak 567 TKI bermasalah yang telah dipulangkan. Namun hingga saat ini pula masih ada lebih dari 500 TKI yang masih berada di tempat penampungan KBRI Kuwait.
Kendala pemulangan mereka, ujarnya, karena exit permit TKI merupakan kewenangan otoritas pemerintah Kuwait. Namun dirinya mengklaim Kemenlu telah melakukan sejumlah diplomasi untuk mempercepat pengeluaran exit permit tersebut.(Neneng Zubaidah/Koran SI/hri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar