20 Januari 2010

TKI Bermasalah Dipulangkan

21 Januari 2010 


JAKARTA - Sebanyak 2.019 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah telah dipulangkan dari berbagai negara di luar negeri hingga Rabu (20/1/2010).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pemulangan TKI bermasalah ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan TKI Bermasalah dan Keluarganya di Malaysia dan Timur Tengah.

"Dengan pemulangan TKI bermasalah ini diharapkan semua pihak menyadari sudah bukan waktunya lagi bekerja ke luar negeri tanpa dokumen atau tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan pemerintah," tegas Muhaimin saat menjemput kepulangan TKI bermasalah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Rabu malam.

Para TKI bermasalah yang hendak kembali bekerja ke luar negeri, ujar Muhaimin, akan mendapatkan izin asal memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dan negara penempatan. "Terpenuhinya semua persyaratan dan prosedur, baik di dalam maupun luar negeri, itu dimaksudkan agar tidak menjadi TKI ilegal seperti saat ini," tandasnya.

Muhaimin berjanji, akan menutup perusahaan penempatan TKI yang tetap memberangkatkan TKI di bawah umur. Dia menjelaskan, pemulangan TKI bermasalah merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri.

Karena itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama instansi terkait sedang menyusun kembali perbaikan sistem penempatan dan perlindungan TKI. Perbaikan tersebut di antaranya proses penempatan TKI, pengaturan pemulangan, asuransi perlindungan, dan standar pelatihan.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sejak 2002 ada sekira 3.000 TKI bermasalah di luar negeri. Pada umumnya, masalah yang dihadapi adalah tidak menerima gaji, dibayar murah, terkena jeratan hutang, dianiaya majikan, dokumen tidak lengkap, berdokumen palsu, dan kedaluwarsa. Adapun TKI yang bekerja di luar negeri hingga saat ini mencapai 6 juta orang.

Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teguh Wardoyo mengatakan, 80 persen permasalahan yang dialami TKI adalah gaji yang tidak dibayar, selebihnya berupa pelecehan seksual dan dianiaya majikan.

Teguh menyatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan perwakilan RI di luar negeri untuk menangani TKI bermasalah ini. Untuk pemulangan tadi malam, sebanyak 340 TKI bermasalah telah dipulangkan dari penampungan KBRI Amman dan Jeddah.

Beberapa TKI yang ditemui di Bandara Internasional Soekarno- Hatta mengaku tidak ingin bekerja kembali di luar negeri.

Sulasiah, TKI asal Tangerang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jeddah, menolak jika harus dikirim bekerja kembali ke Jeddah. Wanita yang sudah bekerja selama 4 tahun ini mengaku diperlakukan kasar oleh majikannya.(ded)(Koran SI/Koran SI/lsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar