21 Januari 2010

UU Perlindungan TKI akan Direvisi

19 Januari 2010 


JAKARTA - Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Untuk mengawali langkah, pemerintah akan merevisi undang undang (UU) nomor 29/2009 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonensia (TKI). Karena, dalam UU tersebut terdapat banyak celah karena lebih banyak mengatur mengenai penempatan tanpa bentuk riil perlindungan.

Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PPA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, rencana revisi terhadap UU itu sudah dibicarakan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Pemerintah akan mendorong perbaikan perekrutan dan penyaluran TKI. Saat ini kami hanya membuka pintu-pintu darurat untuk memudahkan koordinasi perbaikan sistem," ujar Linda ketika ditemui di kantor Menko kesra kemarin (18/1).

Meneg PPA menyatakan, saat ini peraturan menteri tentang penyempurnaan perlindungan TKI di luar negeri sedang direvisi. Selain itu juga akan dibuat gugus tugas perdagangan orang di seluruh propinsi.

"Saat ini, baru ada 16 provinsi yang memiliki gugus tugas tersebut. Juga akan dibentuk di tingkat kabupaten dan kota," ujar Linda.

Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri, kasus perdagangan orang hanya ratusan namun ditengarahi mirip fenomena gunung es. Karena lazimnya kasus riil jumlahnya bisa puluhan kali lipat kasus terlapor. Walaupun begitu, setiap tahun, jumlah kasus yang ditangani mengalami penurunan. Pada 2006 terdapat 84 kasus. Kemudian 2007 meningkat menjadi 177 kasus. Sedangkan 2008 naik menjadi 199 kasus dan 2009 turun lagi 142 kasus.

"Negara- negara yang menjadi tujuan perdagangan orang adalah negara-negara di Asean dan timur tengah. Perlu reformasi sistem penempatan dan peningkatan kualitas TKI dan calon TKI. Tidak menutup kemungkinan ada perjanjian bilateral,? tegas mantan Ketua DPR tersebut.

Masalah perdagangan orang, lanjut Wakil Ketua Partai Golkar tersebut, bermula dari kemiskinan dan pengangguran. Pemerintah sudah melakukan upaya untuk meminimalisir dan melakukan pencegahan. "Kepada pihak-pihak yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Kalau ada perusahaan yang terlibat harus dicabut ijinnya," kata Agung. (zul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar