20 Januari 2010

Biaya Paspor Bagi Tenaga Kerja Indonesia akan Digratiskan

18 Januari 2010


TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan pemerintah akan memberikan pelayanan paspor gratis kepada Tenaga Kerja Indonesia baru. Alasan pemerintah, tenaga kerja telah berjuang dan menghasilkan devisa kepada negara.

"Sehingga mereka (TKI) tidak lagi menjual kambing untuk membuat paspor," kata Patrialis Pembukaan Pelatihan Calon Notaris di Hotel Ritz Charlton, Senin (18/1).

Dia mengatakan pelaksanaan program bidang keimigrasian ini dilakukan setelah ada persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Negara, kata dia, memberikan penghargaan berupa Paspor gratis. 

Perbaikan lainnya, lanjutnya, dengan memberikan pelayanan imigrasi on board. "Insya Allah, pada Kamis esok kita mulai perdana visa on a revo yang kita selesaikan di atas pesawat bagi mereka yang menggunakan pesawat Garuda," katanya. "Kita sudah kerjasama."

Menurut Patrialis, dengan percepatan layanan ini juga akan diberikan kepada turis asing dan investor. Pelayanannya akan selesai dalam waktu 5-10 menit. "Begitu turun pesawat, stempel paspor di imigrasi dalam waktu 10 menit, mereka sudah bisa meninggalkan airport."

Sedangkan pembuatan paspor, lanjut Patrialis, pihaknya sudah mengambil kebijakan yang tadinya tujuh hari, kini paling lama cukup empat hari saja. "Alhamdulilah sekarang paling lama empat hari., kalau tidak padat satu hari," katanya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Presiden Boediono mengapresiasi langkah yang telah diambil Kementerian Hukum dan HAM dalam mereformasi instansinya, terutama Lembaga Pemasyarakatan. "Saya senang mendengar langkah dan jurus-jurus baru Menkum HAM, semuanya bagus," katanya.

Namun, Boediono menyarankan kepada Menteri Hukum membentuk tim untuk mengecek pelaksanaan di lapangan.

 

EKO ARI WIBOWO 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar