20 Januari 2010

Pemerintah Larang Pemberangkatan TKI ke Selandia Baru


20 Januari 2010 

Ilustrasi antrian pemulangan TKI bermasalah (ANTARA/Ismar Patrizki)Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak akan memberikan izin pemberangkatan 31 TKI Indramayu ke Selandia Baru karena belum ada perjanjian kerja sama dengan negara tersebut.

Menakertrans Muhaimin Iskandar di sela-sela penyambutan kedatangan TKI bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu malam mengatakan perusahaan penyalur 31 TKI itu tidak jelas dan tidak mendapatkan Surat Izin Pengerahan (SIP) dari Kemenakertrans sehingga tidak bisa diberangkatkan.

"Siapa yang akan memberangkatkan? sampai sekarang belum jelas siapa yang memberangkatkan, `job order` belum tahu dan izin dari kita juga belum ada. Selama ini Konjen maupun Depnaker belum pernah merekomendasi hal itu," katanya.

Dia mengatakan, karena perusahaan penyalur TKI belum mendapatkan SIP, maka kecenderungannya akan terjadi penipuan terhadap calon TKI.

"Oleh karena itu biar polisi saja yang mengusut soal penipuan uang," katanya.

Dia menambahkan, bila perusahaan penyalur TKI sudah memperoleh SIP, maka Kemenakertrans akan mengijinkan pengiriman TKI.

Selain itu juga ada jaminan kerja sama, mendapatkan kualitas perusahaan, dan mendapatkan asas legalitas kantor perwakilan Indonesia seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Pada kesempatan terpisah, Koordinator Nasional Bursa Kerja Luar Negeri Pusat Peranserta Masyarakat (PPM), Maria Budi Fatiani mengatakan pihaknya akan tetap memberangkatkan 31 calon TKI asal Indramayu, Jawa Barat ke Selandia Baru.

"Kami tetap akan menempatkan semua 31 calon TKI ke negeri Kiwi sesuai dengan jadwal dan prosedur yang ditetapkan pemerintah atau melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS)," kata Maria Budi Fatiani yang lebih akrab dipanggil Nani.

Dia mengatakan, tidak ada penundaan pemberangkatan calon TKI tersebut untuk program penempatan pada Februari hingga April 2010.

Nani mengatakan apa yang terjadi yaitu proses yang dilakukan oleh Yayasan PPM terkendala karena terjadi kisruh internal di BKLN Wira Ayu Mandiri (WAM). 

Kekisruhan tersebut membuat pembatalan kerja sama antara Yayasan PPM dengan BKLN WAM pada 23 Desember 2009, meski telah ditandangani kerja sama sejak September 2009.

Perjanjian itu ditandatangani Koordinator PPM, Maria Budi Fatiani dan Rony Meseni yang mengaku sebagai pimpinan WAM.

Nani mengatakan BKLN PPM berpeluang memediasi pemberangkatan TKI ke negeri Kiwi itu berdasarkan kebijakan Pemerintah Selandia Baru melalui Recognized Seasonal Employer (RSE Policy).

"RSE Policy memfasilitasi masuknya pekerja tambahan dari luar negeri yang bersifat sementara untuk menanam, memelihara, panen dan mengemasi tanaman di industri hortikultura," kata Nani.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar