20 Januari 2010

Menakertrans akan Terbitkan Peraturan TKI


Senin, 18 Januari 2010 

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pembagian kewenangan pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Muhaimin menjelaskan, sebenarnya proses penempatan dan perlindungan TKI sudah diatur dalam UU No 39 Tahun 2004. Dalam UU tersebut, menurut Menakertrans, sudah sangat jelas bagian regulasi atau kebijakan dan bagian pelaksana atau implementasi.

Namun dalam pelaksanaan di lapangan terdapat kesimpangsiuran karena terdapat titik lemah UU 39/2004 yang dibuat dengan sistem kompromitas. "Sehingga banyak multitafsir dalam siapa yang sepatutnya membuat regulasi dan siapa yang menjadi pelaksananya," ujar Muhaimin beberapa waktu lalu.

Muahimin mencontohkan, kesimpangsiuran implementasi UU tercermin dari penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Diketahui, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengklaim berhak mengeluarkan KTKLN dan memberikan hukuman kepada siapa saja yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI periode 1999-2004 ini, penerbitan KTKLN sebetulnya kewenangan dirinya. Namun BNP2TKI sudah mempersiapkan diri dalam penerbitan itu dengan seksama meski apa yang dilakukan BNP2TKI belum mempunyai kekuatan hukum. Menakertrans sendiri telah memberi izin BNP2TKI untuk mengeluarkan KTKLN dengan alasan menghapus kesulitan birokrasi.

"Mereka tetap fokus pada pengiriman TKI G to G (Government to Government) dan G to P (Government to People). Pasar yang mereka tangani seperti ke korea," jelasnya.

Kekacauan yang lain adalah banyak pemerintah daerah dengan alasan otonomi daerah menjadi embarkasi baru yang seenaknya memberangkatkan para buruh migrant ke Malaysia, Hongkong, dan Taiwan. Karena itulah, ucap Muhaimin, pada akhir 100 hari Menakertrans Peraturan Menteri mengenai pembagian tugas dan kewenangan Kemenakertrans, BNP2TKI, pemerintah daerah, serta swasta akan diterbitkan. "Minggu depan akan tuntas formatnya," janjinya.

Menurutnya, penyusunan permen masih berlangsung saat ini. Permen itu sendiri sangat penting agar tidak ada tumpang tindih kewenangan. Permen tersebut juga menjadi jawaban bagi para Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mengharapkan tidak ada stagnansi birokratis.

"Birokratisasi menyebabkan high cost dalam proses kirim," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.(Neneng Zubaidah/Koran SI/ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar