20 Januari 2010

Korban Penggusuran Tagih Janji Pemerintah Kota Surabaya


Jum'at, 08 Januari 2010

TEMPO Interaktif, SURABAYA -

Sejumlah pedagang ikan hias di Pasar Patua menagih janji Pemerintah Kota Surabaya. Setelah digusur sejak April 2009 lalu, hingga saat ini mereka tidak mendapatkan stand atau tempat penjualan di Pasar Gunung Sari seperti yang dijanjikan Pemerintah Kota Surabaya.
Ansori, salah seorang pedagang ikan hias menyatakan kekecewaannya karena Pemerintah Kota Surabaya melakukan penggusuran tanpa perencanaan yang jelas. "Kami tidak tahu apa maksud kami digusur," ujarnya, Jum'at (8/1).

Karena tidak juga mendapatkan tempat penjualan di Gunung Sari, mereka kembali berjualan di Pasar Patua. "Kami harus terus berjualan karena kami butuh biaya hidup. Kami tidak bisa menunggu janji Pemkot," tutur Amin, seorang pedagang lainnya.

Amin bahkan menuding Pemerintah Kota Surabaya berlaku tidak adil. Sebab kenyataannya, pedagang ikan hias yang mendapatkan stand di Pasar Gunung Sri justeru pedagang yang bukan berasal dari Pasar Patua. "Kami yang digusur tidak mendapatkan stand, malah orang lain yang mendapatkannya," ucapnya dengan nada kesal.

 Kepala Badan Perencanaan Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, penggusuran para pedagang ikan hias di kawasan Patua karena mereka berjualan di kawasan yang dilarang yaitu di pinggir jalan. Keberadaannya dinilai mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Dia juga menjelaskan, gagasan awal pembangunan stand di Pasar Gunung Sari diperuntukkan bagi pedagang pasar ikan yang tergusur. "Semua pedagang ikan hias disatukan di Gunung Sari," ucapnya.

Menurut dia pengaturan pedagang ikan hias untuk mendapatkan stand di Gunung Sari adalah kewenangan Dinas Pertanian Surabaya. "Seharusnya pedagang ikan di Patua harus mendapat stand di Gunung Sari," katanya.

Kepala Dinas Pertanian Kota Surabaya Syamsul Arifin mengatakan, yang mendapat jatah stand di Gunung Sari adalah pedagang yang tercatat dan mempunyai kartu tanda penduduk Surabaya.

Ia berjanji akan melakukan pengecekan jika ada pedagang yang belum mendapat jatah stand di Gunung Sari. Namun persyaratannya harus tetap memiliki KTP Surabaya. DINI MAWUNTYAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar