28 Mei 2009

Hentikan Asuransi Ganda atas TKI Formal


BERITA KOTA
Rabu, 13 Mei 2009


 JAKARTA, BK
Pemerintah diminta untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) formal dari kewajiban membayar asuransi selama bekerja di luar negeri sebesar Rp400 ribu karena asuransi mereka sudah dibayar perusahaan tempat mereka bekerja. Hal itu harus dihentikan, sebab selama ini terjadi salah kaprah dan penyamarataan peraturan perlindungan TKI.

"Selama ini, setiap TKI formal maupun informal, wajib membayar asuransi sebesar Rp400 ribu. Angka ini dibagi tiga, Rp100 ribu untuk sebelum (pra) dan sesudah penempatan, serta Rp300 ribu selama bekerja di luar negeri. Tapi terjadi salah kaprah dan penyamarataan peraturan perlindungan TKI, khususnya di bidang asuransi," ungkap Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Selasa (12/5).

Dia menjelaskan, untuk penempatan TKI informal, pemberlakuaan asuransi selama masa bekerja mungkin bisa diberlakukan, meskipun masih terdapat sejumlah pertanyaan pada kebijakan tersebut. Namun khusus bagi TKI formal yang sudah diasuransikan selama bekerja di luar negeri, menurut Yunus, tak perlu dikenakan kewajiban menjadi peserta asuransi lagi. "Jika hal itu tetap dilaksanakan seperti selama ini, maka terjadi pembayaran asuransi ganda untuk satu objek pertanggungan," kata Yunus.

Di sisi lain, tambah dia, asuransi atau konsorsium asuransi swasta yang ditunjuk Depnakertrans tak memiliki wewenang untuk beroperasi di luar negeri. Artinya, mereka tak bisa melindungi TKI yang sudah membayar asuransi kepada mereka. "Bahkan kartu dan nomor sertifikat asuransinya, tak dikenal di luar negeri," kata Yunus.

Sementara pada bidang tertentu, yakni pekerja pertambangan yang berisiko tinggi, misalnya, membutuhkan kartu asuransi yang bisa digunakan di rumah sakit mana saja di lokasi terdekat dengan kejadian. "Tak mungkin pekerja pertambangan yang mengalami kecelakaan harus menunggu konfirmasi dan pasokan dana konsorsium asuransi swasta Indonesia yang membutuhkan waktu cukup lama," kata Yunus.

Karenanya dia meminta agar Depnakertrans juga fair dalam melihat suatu masalah. Jangan TKI, melalui pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS), harus membayar sejumlah dana yang tak ada manfaatnya. Jika kondisi seperti itu dibiarkan, terjadi praktik ekonomi biaya tinggi dan tak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mempermudah, memperlancar, dan mempermurah penempatan TKI ke luar negeri. O one

Tidak ada komentar:

Posting Komentar