26 Mei 2009
Portal Jangan Ganggu Fungsi Jalan
BERITA KOTA
Senin, 25 Mei 2009
Gubernur DKI Jakarta mewajibkan seluruh Pemerintah Kota Jakarta melakukan pendataan seluruh portal di wilayahnya sebelum pembongkaran.
PEMERINTAH Kota Administrasi Jakarta Utara siap menertibakan portal yang menggangu penggunaan jalan. Dengan pembongkaran ini diharapkan akses jalan masyarakat menjadi mudah dan tidak menimbulkan lokasi kemacetan baru serta mengurangi beban jalan yang sebelumnya begitu padat. Berdasarkan data jumlah portal di Jakut mencapai 217 lokasi, jumlah tanggul jalan mencapai 2.236, dan jumlah pintu gerbang mencapai 106 titik.
Pembongkaran portal nantinya akan disesuaikan dengan kriteria untuk mengetahui apakah merupakan jalan umum, pribadi, atau jalan raya, agar penempatan portal maupun polisi tidur disesuaikan dengan peruntukannya.
Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono menuturkan, dasar hukum pembongkaran portal adalah UU RI No 38/2006 tentang Jalan. Dalam pasal 12 UU tersebut dinyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Selain itu Perda No 12/2003 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan di Provinsi Jakarta. Dalam pasal 35 disebutkan, setiap orang tanpa izin dari kepala dinas perhubungan, dilarang membuat atau memasang penutup jalan dan portal. Dalam Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 3 disebutkan, kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk setiap orang atau badan dilarang menutup jalan, membuat atau memasang portal, tanggul jalan, dan penutup jalan.
Bambang menambahkan, portal yang akan ditertibkan adalah yang dibuat di jalan arteri, kolektor, hingga jalan lingkungan. Portal yang berada di jalan sejenis wajib dibuka karena keberadaannya cukup mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. "Pelaksaannya akan melibatkan Sudin PU Jalan, Sudin Perhubungan, dan Satpol PP," tandas Bambang.
Jika pembongkaran terkendala alasan keamanan, Bambang meminta masyarakat setempat segera membentuk pengamanan di wilayah masing-masing. Misalnya mengaktifkan Siskamling. "Saya harap warga memiliki kesadaran membongkar sendiri portal yang menggangu akses masyarakat. Jika mereka membandel kami yang akan membongkar secara paksa. Upaya ini mengacu pada arahan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo," tegas Bambang.
Bambang menambahkan, nantinya portal yang diizinkan untuk dibuat adalah portal yang memiliki ketinggian dua meter dan harus dipasang dengan menggunakan baut. Tujuannya agar mobil pemadam kebakaran bisa masuk. Namun keberadaan portal jangan sampai menggangu fungsi jalan. "Selama di komplek perumahan ada akses umum maka tidak boleh ada portal. Berdasarkan arahan gubernur, bagi komplek perumahan yang tidak dilewati masyarakat umum boleh dipasang portal tetapi tidak ekslusif. Artinya, tidak usah ditutup mati. Sehingga bisa dibuka tutup agar kesan eksklusif itu tidak ada," ungkapnya. O dra/day
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar