25 Mei 2009

Sekap TKW, Izin Penampungan PT NIP Ditangguhkan

Republika Newsroom
Senin, 25 Mei 2009

DEPOK -- Drama penyekapan calon tenaga kerja wanita asal Cirebon, Tumiah (32 tahun) belum berakhir meskipun pihak keluarga telah berusaha menebus dengan uang sebesar Rp 1,5 juta. Melihat peliknya kasus yang membelit PT Nuraini Indah Perkasa (PT NIP) ini, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok pun menangguhkan perizinan penampungan TKW tersebut.

Menurut suami Tumiah, Rubiantoro, sang istri ditawari bekerja oleh seorang sponsor bernama Sugiarti yang mendatangi rumahnya di Taman Tu'modal Indah Jalan Cimaja III RT 6 RW 10, Kelurahan Sumber, Sumber, Cirebon. Syaratnya, Tumiah bersedia bekerja di Malaysia bersama sang adik ipar Eeng Suryana.

Tumiah dan Eeng pun berangkat ke Depok dan ditampung di PT NIP Jalan Baiturrohim V No 9, Beji Timur, Depok sejak tanggal 4 Mei. " Setelah 14 hari tinggal disana, adik saya dinyatakan gagal tes kesehatannya dan dikeluarkan. Sejak itu, istri saya mulai tidak betah tinggal sendirian," kata Rubiantoro, Senin (25/5).

Rubiantoro dan ibunya Marnah pun mendatangi PT NIP untuk bertemu sang pemilik, Juriah alias Bunda pada Selasa lalu (19/5). Juriah meminta uang tebusan Rp 1,5 juta sebagai pengganti uang tes kesehatan, uang makan, dan biaya hidup lainnya di penampungan selama 20 hari. ''Makan per hari dihitung Rp 25 ribu," ungkap Rubiantoro.

Saat mendatangi kembali tempat penampungan tersebut, Rubiantoro berniat mencicil uang tebusan karena penghasilannya sebagai pekerja serabutan tak mencukupi. Sedangkan sang ibu Marnah (67 tahun) meminta kesediaan Juriah maupun sang sponsor Sugiarti memberi keringanan.

Ia menjamin akan melunasi segala kewajiban setelah sang menantu Tumiah dibebaskan. Negosiasi antara Rubiantoro, Marnah, dan Juriah masih terus berlangsung sampai di Mapolsek Beji. Sementara itu, Tumiah tetap berada di tempat penampungan.

Di sela kegiatannya, Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail ternyata juga menaruh perhatian dengan kasus ini. Ia meminta Disnakersos Kota Depok melihat dan meneliti lagi perizinan di tempat-tempat penampungan tenaga kerja. Perihal uang tebusan, ujarnya, merupakan bentuk perjanjian perdata yang harus diselesaikan PT NIP dan calon TKW. Jika terus berkepanjangan, penyelesaiannya bisa diselesaikan di kepolisian.

Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja dan Sosial Disnakersos Kota Depok Sony Triyarmin menyebutkan tempat penampungan calon TKI PT Nuraini Indah Perkasa belum berizin. ''Tempat penampungan ada 19 tempat. PT NIP statusnya saat ini masih mengurus izin," terangnya.  -c84/ahi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar