28 Mei 2009

Pemulung Bantar Gebang Pun Dibangunkan Rumah

Kamis 28. of Mei 2009 16:00

Pemulung Bantar Gebang Pun Dibangunkan Rumah

OLEH: JONDER SIHOTANG


BEKASI - Pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Kota Bekasi boleh berbangga hati. Mereka segera dibangunkan rumah tinggal yang layak huni. Jika itu terwujud, mereka tidak lagi tinggal di lapak atau bedeng yang terbuat dari kardus dan platik bekas. Namun, kapan, ya?



SH/Jonder Sihotang

Kabarnya, biaya pembangunan rumah itu akan ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta dan pihak ketiga, termasuk dari pihak pengelola TPST. Pembangunan rumah yang terbuat dari batako ukuran 18 meter itu adalah bukti kepedulian Pemda Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap pemulung. Dalam pembangunannya, tahap petama baru 100 unit.
Kemudian, yang akan mempunyai kesempatan menempati rumah itu adalah pemulung yang selama ini menetap di Bantar Gebang dan sudah berkeluarga. Hal ini disebabkan pemulung tetap itu nantinya akan menjadi pekerja di TPST Bantar Gebang setelah industri pengolahan sampah itu selesai dibangun.
Setidaknya itu disampaikan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Baruna, dan Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus, Selasa (26/5), saat sosialisasi  pembangunan rumah tersebut kepada pemulung. Yang  jelas,  kesejahteraan  pemulung akan  meningkat dengan adanya perubahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bantar Gebang menjadi TPST.
Pada sosialisasi itu disampaikan kepada pemulung bahwa untuk menjadi penghuni rumah itu, selain memenuhi persyaratan, harus membayar sewa bulanan yang besarannya belum ditentukan. Pemulung lain di TPST itu yang jumlahnya sekitar 5.000 orang harus bersabar menunggu giliran kemampuan  kedua pemerintahan membangun rumah tersebut. Diperkirakan, biaya pembangunan satu unit rumah Rp 12,5 juta.

Hak Milik
Saat giliran pemulung diberikan kesempatan bertanya, Ratmo, salah seorang dari pemulung, menanyakan tentang status mereka yang menempati rumah, apakah nanti akan dapat berubah menjadi hak milik.
Wali Kota Mochtar secara tegas mengatakan, untuk mendapat hak milik atas rumah itu sangat tidak mungkin. Alasannya, tanah lokasi rumah tersebut adalah aset Pemkot Bekasi seluas 1,2 hektare. "Jadi, untuk menjadi hak milik sangat tidak mungkin karena harus melalui prosedur dan persetujuan DPRD.   Tidak usah untuk menjadi rumah milik karena kenyataannya di kampung halamannya, umumnya  para pemulung  memilik rumah yang bagus-bagus," ujarnya.
Itan (55), seorang pemulung, kepada SH mengaku sangat senang jika di antara 5.000 orang pemulung, dirinya  juga mendapat rumah. Dilihat dari persyaratan, katanya, ia sudah tua dan berkeluarga  serta mempunyai lima anak dan sejak ada tempat pembuangan sampah itu tahun 1986,  ia sudah menjadi pemulung. "Mudah-mudahan saja saya masuk dalam tahap pertama mendapat rumah. Apalagi kalau dijadikan sebagai karyawan tetap pada industri TPST. Mudah-mudahan dapat mengubah hidup keluarga saya dan bukan seumur-umur menjadi pemulung lagi," ungkap Itan yang sudah mulai pikun itu.
Harapan serupa juga diungkapkan Ahmad (35), pemulung asal Kelurahan Sumur Batu Bantar Gebang. Semula di antara pemulung itu muncul ketakutan akan kehilangan pekerjaan setelah adanya perubahan TPA menjadi TPST karena profesi pemulung tidak dibutuhkan lagi.
"Jika industri pengolahan sampah ini sudah berproduksi, kami sebagai pegelola butuh 1.300 orang tenaga kerja. Di antaranya, sekitar 1.000 orang menjadi tenaga pemilah sampah yang akan menyortir jenis sampah. Maka yakinlah, dengan kehadiran TPST, justru tingkat penghidupan pemulung akan semakin baik," kata Rekson Sitorus dan disambut tepuk tangan sekitar 100 pemulung  yang hadir dalam sosialisasi  di ruang  ber-AC kantor PT Godang Tua Jaya.
Dengan adanya permintaan agar semua pemulung diberikan rumah tinggal yang layak, Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Baruna dan Wali Kota Mochtar pun berjanji akan mengupayakan donatur lain yang turut membantu pembangunan rumah agar sebagian besar pemulung tetap di TPST itu mendapat jatah rumah, kendatipun hanya menempati karena tidak mungkin menjadi hak milik. 


http://www.sinarharapan.co.id/detail/back_to/arsip/article/pemulung-bantar-gebang-pun-dibangunkan-rumah-1/?tx_ttnews[years]=2009&tx_ttnews[months]=05&tx_ttnews[days]=28&cHash=b9af1428bd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar