26 Mei 2009

Pemerintah Kota Jakarta Razia Pemilik Rumah Susun

Pemerintah Kota Jakarta Razia Pemilik Rumah Susun

Minggu, 24 Mei 2009 | 12:19 WIB

TEMPO Interaktif, Pemerintah Jakarta melakukan razia di rumah-rumah susun (Rusun) yang tersebar di 13 lokasi. Razia itu dilakukan menyusul maraknya praktik alih sewa yang dilakukan penyewa terprogram kepada masyarakat umum. Penghuni yang terbukti melanggar aturan pun terancam diusir.

Menurut Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Agus Subandono, razia mulai dilakukan secara intensif sejak 2 bulan silam. Terakhir dua pekan silam Dinas menyegel 36 unit hunian pada 5 Rusun antara lain Kapuk Muara, Pondok Bambu, Tipar Cakung, Marunda, Cipinang Besar Muara.

"Seluruhnya disegel gara-gara mengalihkan sewa," kata Agus saat dihubungi TEMPO, Minggu (24/05).

Alih sewa, menurut Agus marak dilakukan oleh para penyewa terprogram atau warga yang mendapat prioritas untuk menyewa dengan harga murah, Rp. 120 ribu perbulan. "Mereka biasanya warga gusuran dari titik titik terlarang, seperti kolong tol, bantarankali dan lainnya," ujarnya,

Dalam razia, para penyewa terprogram itu kedapatan menyewakan kembali unit huniannya pada warga umum dengan harga Rp. 200 ribu hingga Rp. 400 ribu sebulan. Padahal Dinas Perumahan telah mengeluarkan aturan sewa bagi warga umum (bukan penyewa terprogram) yakni dengan harga komersil, Rp. 400 ribu sebulan.

Agus mengungkapkan, praktik alih sewa ini marak dalam dua tahun terakhir, menyusul gencarnya 'penggusuran' warga kawasan terlarang serta pembangunan beberapa rumah susun baru. "Terlebih lagi, setelah penyewa terprogram itu 'tahu duit' atau merasa lebih untung jika menyewakan pada warga umum." ujarnya.

Dampak negatifnya, lanjut Agus, selain melencengnya tujuan program pemerintah juga menyebabkan rumah susun menjadi kawasan rawan dan tak tertib. Ditengarai, unit-unit rumah susun yang dialih sewakan malah menjadi tempat maksiat atau bahkan berpotensi tindak kriminal seperti narkotika.

Maka dari itu, Agus menegaskan razia rumah susun juga ditujukan untuk memberantas praktek-praktek maksiat dan kejahatan serta mendisiplinkan warga penyewa. "Banyak para penyewa yang jorok, misalnya membuang sampah sembarangan. Hal-hal seperti itulah yang kami jaring," kata dia.

Sanksi yang mengancam para pelanggar pun beragam. Agus menyatakan, sanksi paling berat yakni diusir dari pemukiman tersebut atau unit huniannya disegel. Hukuman lain yang dikenakan yakni kewajiban membayar sewa unit dengan harga komersil, Rp. 400 ribu sebulan. "Sanksi ini dilakukan untuk penyewa maupun yang memberikan sewa," ujarnya.

Setelah merazia 5 Rusun dalam 2 pekan terakhir, dalam waktu dekat Dinas Perumahan dan Dinas Ketentraman dan Ketertiban juga merazia 8 lokasi lainnya. Total terdapat 6.000 unit rumah susun yang tersebar di 13 lokasi di Jakarta.

FERY FIRMANSYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar