26 Mei 2009

PKL Lorong 104 Ganggu Kenyamanan

BERITA KOTA
Selasa, 26 Mei 2009

JAKARTA, BK

Pengendara sepeda motor mengeluhkan lapak pedagang kakilima (PKL) yang bercokol di Jl Lorong 104, Rawabadak Utara, Jakarta Utara. Selain mengganggu kenyamanan. Keberadaan mereka membuat arus lalu lintas macet parah, namun pemerintah kota setempat terkesan tutup mata.

Atas kondisi itu warga meminta para PKL segera ditertibkan dan dipindahkan ke lokasi binaan (lokbin) yang sudah dibangun di lokasi itu. Fitrian (27), salah seorang pengendara mengaku, keberadaan para PKL yang sudah cukup lama itu mengganggu lalu lintas. Anehnya lokbin yang sudah dibangun tiga lantai dengan dana cukup besar di sekitar lokasi justru belum dimanfaatkan secara maksimal. Pedagang pun lebih memilih berjualan di jalanan.  

"Saya berharap Pemkot Jakut tidak menunda pemindahan para PKL agar anggaran yang sudah dikeluarkan membangun lokbin itu tidak sia-sia. Setiap hari kami kesulitan melintas lantaran PKL menempati seluruh badan jalan dan hanya menyisahkan jalan setapak untuk pejalan kaki," katanya.

Bagi PKL yang menolak dipindahkan, kata Fitrian, Satpol PP harus bertindak tegas. Apalagi jalan yang mengarah ke Jl Yos Sudarso dipenuhi pedagang.

Kasatpol PP Sulistiarto mengaku siap menertibkan PKL tersebut jika diperintahkan. Hanya saja untuk melakukan penertiban diperlukan biaya cukup besar. Cara terbaik adalah menggelar penertiban secara bertahap.

"PKL tidak hanya di Lorong 104 sehingga penertiban secara bertahap. Apalagi untuk penertiban seperti ini biaya yang dibutuhkan cukup besar dengan dukungan personel yang harus sepadan. Meski begitu kami tetap berupaya maksimal menggelar penertiban PKL, lantaran keberadaan mereka kerap melanggar Perda Ketertiban Umum," tandas Sulis.

Sementara Kadis Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Ade Soeharsono mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan persoalan PKL kepada pejabat wilayah. Artinya PKL Lorong 104 merupakan kewenangan Walikota. "Kami serahkan masalah itu kepada pejabat wilayah yang berwenang melakukan penertiban," tandas Ade. O dra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar