Depnakertrans melihat kerja sama ini merugikan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara tersebut.
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans Abdul Malik Harahap mengaku menerima surat permohonan dari KBRI di Kuwait untuk perpanjangan kerja sama dengan asosiasi Kudlo.Permohonan itu ada di dalam legalisasi perjanjian kerja dan visa bagi TKI di Kuwait.
"Tapi, Depnakertrans tidak menyetujui kerja sama tersebut dan tidak memberikan izin adanya kerja sama itu, karena sampai saat ini Depnakertrans menghentikan sementara penempatan ke Kuwait," ujar dia, Rabu (27/5).
Perpanjangan kerja sama dengan asosiasi Kudlo yang sudah selesai beralasan untuk melegalkan TKI yang bekerja di Kuwait. Padahal Depnakertrans sejak awal Mei 2009 menghentikan sementara penempatan TKI ke Kuwait. Dan menunggu keluarnya kerja sama antar pemerintah kedua negara.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menyatakan akan segera bekerja sama dengan Departemen Sosial untuk memulangkan TKI bermasalah yang berada di penampungan KBRI Kuwait.Jumlah tenaga kerja bermasalah di Kuwait yang jumlahnya mencapai sekitar 500 orang.
"Kami sudah meminta Kedubes RI di Kuwait untuk melakukan inventarisasi TKI bermasalah dengan tiga kriteria, yakni pemulangan cepat bagi TKI yang tidak memiliki masalah hukum dan bagi TKI yang bermasalah tapi dapat dikuasakan ke pengacara," kata dia.
Apabila ada TKI di KBRI yang bermasalah dengan hukum di Kuwait dan harus diselesaikan melalui pengadilan negara tersebut, kata Erman, mereka tetap berada di penampungan dan tidak dipulangkan.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M. Yamani mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan penempatan TKI di Kuwait.''Karena meskipun Depnakertrans menghentikan penempatan ke negara itu.Saat ini tetap ada pengiriman TKI,'' kata dia, Rabu (27/5).
Status TKI yang ditempatkan sejak pemerintah menghentikan sementara penempatan ke Kuwait adalah ilegal. Hal itu menurut Yunus menyebabkan jumlah TKI bermasalah di penampungan KBRI setempat terus bertambah.''Presiden seharusnya cepat memberi perhatian pada penempatan TKI ke Kuwait, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang dicanangkan, yakni mudah, murah, aman dan lancar,'' kata Yunus.
Di sisi lain, Yunus mengatakan masalah penempatan TKI di Kuwait sudah berlarut-larut dan tidak kunjung selesai.''Karena tidak ada keinginan penyelenggara pemerintahan, khususnya BNP2TKI [Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia], Depnakertrans dan Deplu untuk membenahi," tutur dia.
Kondisi saat ini, jelas Yunus setiap ada TKI yang baru datang ke Kuwait dan sedikit bermasalah dengan majikan, pejabat di KBRI negara itu meminta mereka langs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar