Senin, 18 Mei 2009
JAKARTA --- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mendesak revisi UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.''Kami meminta UU No 39 tahun 2004 itu segera direvisi,'' jelas Nurfaizi,Ketua APJATI saat jumpa pers acara Rakernas APJATI di Jakarta, Senin (18/5).
Ia mengatakan UU No 39 tahun 2004 tersebut kurang mengakomodir kepentingan tenaga kerja di luar negeri.Selain itu amanat Presiden RI, Susilo Bambang Yudono tentang penempatan TKI yang aman,murah,mudah dan lancar dianggap belum ada aplikasinya.
Permintaan revisi UU ini menurut Nurfaizi didukung oleh 100 % perusahaan penempatan TKI di luar negeri.Perbaikan dan revisi terhadap UU ini salah satu contohnya kekecewaan dari para pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) terhadap tanggung jawab yang harus dipikul saat TKI mendapat masalah di luar negeri. Salah satunya asuransi keamanan dan perlindungan TKI di luar negeri. ''Sampai saat ini bila ada masalah dengan perlindugan yang bertanggung jawab PPTKIS.Perusahaa asuransi tidak mengurus karena memang berkantor di Jakarta,'' kata dia.
Di tempat sama, Wakil Ketua APJATI, Rusdi Basalamah mengatakan bahwa pasal-pasal dalam UU No 39 tahun 2004 mengandung potensi masalah.''Ia mencontohkan wewenang antara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),'' kata dia.
Masalah lain yang dianggap cukup menonjol oleh Rusdi adalah masalah proses yang harus dilalui warga negara Indonesia untuk menjadi TKI ada 54 langkah.''Sangat menyulitkan, salah satunya pemeriksaan sidik jari, tiap departemen terkait pengurusan TKI meminta ulang periksa sidik jari meskipun sudah dilakukan sebelumnya di departemen lain,'' kata dia.
Permasalahan-permasalahan ini harus diatur ulang, kata Nurfaizi, untuk memudahkan proses penempatan dan perlindungan tenaga kerja kita ke luar negeri.
Dalam Rakernas APJATI yang berlangsung 18-20 Mei ini pun akan meminta masukan terkait dengan masalah-masalah ketenagakerjaan.Diantaranya APJATI akan berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM,Departemen Kesehatan, POLRI dan Departemen Luar Negeri.
Sebelumnya, Erman Suparno, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengatakan bahwa UU No 39 tahun 2004 akan segera direvisi.''Revisi UU itu memang perlu dilakukan.Saya sudah mendengar aspirasi dari para pengusaha penempatan tenaga kerja,'' kata dia pekan lalu. fia/kpo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar