24 Mei 2009

150 TKI Ilegal Diusir dari Malaysia

Sabtu, 23 Mei 2009

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com — Pemerintah Malaysia kembali mengusir 150 TKI ilegal dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Jumat (22/5) malam. Kasubsi Lintas Batas Imigrasi Tanjungpinang, Ispaisah, mengemukakan, TKI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia tersebut terdiri dari 95 pria, 47 perempuan, dan delapan anak-anak.
    
"Seorang TKI yang diusir dari Malaysia dalam kondisi sakit parah. Dia menggunakan kursi roda dan selanjutnya akan diperiksa kesehatannya di Tanjungpinang," ujar Ispaisah. TKI illegal tersebut kembali ke Tanah Air dengan menggunakan feri jurusan Pelabuhan Pasir Gudang-Tanjungpinang.
    
"Pemulangan TKI bermasalah melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia," katanya. Dia mengatakan, TKI bermasalah tersebut tidak memiliki dokumen lengkap saat bekerja di Malaysia. Mereka ditangkap oleh petugas kepolisian negara tersebut.
    
"Setiap pekan ratusan TKI yang bermasalah diusir Pemerintah Malaysia," katanya. Ispaisah mengemukakan, jumlah TKI ilegal yang diusir Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada tahun 2008 sekitar 35.000 orang.
    
"TKI bermasalah ditangkap petugas kepolisian Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja asing di Malaysia," tuturnya. TKI ilegal tersebut sempat menjalani hukuman penjara beberapa bulan di Malaysia sebelum dikembalikan ke Indonesia.
    
"Mereka dipenjara di beberapa lembaga pemasyarakatan di Malaysia," katanya. Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, kata dia, para TKI ditempatkan di penampungan Satgas TKI bermasalah di Jalan Transito, Tanjungpinang. Mereka dipulangkan ke daerah asalnya dengan menggunakan kapal dari pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan.
    
"Masih banyak TKI ilegal yang ditahan di Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja asing di Malaysia," ujarnya. Dia mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia tidak melalui jalur ilegal karena itu membahayakan keselamatan mereka.
    
"Sebaiknya gunakan jasa penampungan yang legal, lengkapi dokumen sebagai pekerja asing di Malaysia sehingga selama bekerja mendapat perlindungan dari Pemerintah Indonesia," katanya.



Sumber : Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar