Selain itu, terlihat adanya peningkatan praktik-praktik penipuan dan kriminal yang mengarahkan orang ke dalam situasi kerja paksa. ILO menyerukan perlunya peningkatan upaya menghapuskan praktik-ptaktik tersebut.
Laporan ini menegaskan, upaya internasional dan nasional yang intensif untuk mengurangi dan mencegah kerja paksa adalah peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan baru di tingkat nasional dan regional. Selain itu, juga harus ada peningkatan perlindungan sosial bagi mereka yang berisiko terhadap kerja paksa dan perdagangan.
"Kerja paksa umumnya masih ditemukan di negara-negara berkembang. Kerapkali terjadi di ekonomi informal dan wilayah-wilayah terpencil dengan kondisi infrastruktur, pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukum yang buruk," demikian laporan itu .
Direktur ILO di Indonesia, Alan Boulton, menyatakan, bahwa kerja paksa adalah tindakan kriminal yang serius dengan sanksi kriminal. Namun demikian, kerja paksa kerapkali tidak terdefinisikan dengan baik di dalam peraturan nasional dan karenanya sulit untuk mennggulangi berbagai cara halus yang dilakukan untuk mengekang para pekerja dai kebebasan.
"Tantangan saat ini adalah menanggulangi masalah ini dengan langkah terpadu, melalui pencegahan dan penegakkan hukum melalui penerapan peraturan ketenagakerjaan dan tindak pidana," ujar Alan Boulton.
Terkait dengan kondisi di Indonesia, ungkap dia, laporan ini mengakui upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Indonesia, seperti pembentukan Badan nasional penempatan dan perlindungan tenga kerja Indonesia (BNP2TKI). Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah mendirikan penampungan serta pusat layanan di sejumlah kedutaan besar Indonesia di berbagai negara tujuan utama para pekerja migran Indonesia.
Namun demikian, laporan ini juga menyoroti praktik-praktik yang masih terjadi dan dilakukan agen penyalur, pengusaha dan pejabat di Indonesia. Laporan juga menyebutkan bahwa praktik-praktik ini mendorong pekeja migran Indonesia terjebak ke dalam hutan ijon, kerja paksa dan perdagangan. - c81/ahi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar