19 November 2009

Tembok Rusun Dibongkar Paksa


Rabu, 18 November 2009
JAKARTA, BK
Tembok sepanjang 100 meter yang didirikan di kawasan Rumah Susun (Rusun) Seruni, sisi timur Tol Jl Komarudin, dibongkar petugas Sudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Timur, Selasa (17/11). Pembongkaran dilakukan karena tembok tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pembongkaran yang melibatkan 25 personel Sudin P2B dibantu pihak kecamatan dan kelurahan dilakukan secara manual. Petugas menggunakan palu besar untuk merobohkan tembok setinggi tiga meter itu.

Kasudin P2B Bernard Sitorus mengatakan, pembongkaran terpaksa dilakukan lantaran pemiliknya tidak mengurus IMB, sekaligus memberikan efek jera bagi pemilik lahan yang mendirikan bangunan tanpa izin. "Tembok ini terpaksa dibongkar karena tidak ada izinnya. Padahal sesuai aturan setiap bangunan harus memiliki izin sebelum dibangun," tegas Bernard.

Bernard menambahkan, pembangunan tembok tersebut terlalu cepat. Meskipun baru dimulai satu pekan lalu sudah berdiri tembok beton sepanjang 100 meter. Pembangunan baru diketahui Seksi Kecamatan P2B tiga hari lalu. "Setiap bangunan yang melanggar peraturan akan segera ditindaklanjuti dengan pembongkaran. Petugas tidak akan pandang bulu saat melakukan pembongkaran bangunan bermasalah," ujar Kasi Penertiban Achlak Semaun.

Berdasarkan data di Sudin P2B Jaktim, hingga November lalu jumlah bangunan yang telah dibongkar mencapai 189 unit, baik rumah tinggal dan non rumah tinggal. O lia
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar