19 November 2009

4 Satpol PP Terancam Penjara 5 Tahun


Rabu, 18 November 2009
TANGERANG, BK
Empat anggota Satuan Polisi Pamang Praja (Satpol) Kota Tangerang terancam hukuman lima tahun penjara. Mereka adalah Komandan Pleton dan tiga anggota Satpol PP Kota Tangerang yang tersangkut kasus tewasnya Fifih Ariyani (42), wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menceburkan diri ke Sungai Cisadane.

Keempatnya adalah Suhadi, Langgeng Wahyudi, Sahudin, dan Dasiman Mulyono. Mereka mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan dijerat Pasal 359 KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Arthur Hanghewa, Suhadi dan tiga anggotanya dinyatakan lalai saat menjalankan tugas hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. "Akibat kelalaian itu, para terdakwa diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," kata jaksa.

Kejadian itu, menurut Riyadi, bermula ketika Fifih bersama tiga rekannya sesama PSK, yakni Yeyen, Santi, dan Nani, menunggu pelanggan dengan cara duduk-duduk di Pintu Air 10, tepatnya depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, pada pertengahan Mei 2009. Dari arah berlawanan, keempat terdakwa yang sedang merazia PSK datang dengan kendaraan patroli.

Takut ditangkap, Fifih dan tiga temannya lari lalu menceburkan diri ke Sungai Cisadane. Karena tidak bisa berenang, keesokan harinya Fifih ditemukan tewas di sungai. "Korban yang berteriak minta tolong, malah dibiarkan dan ditinggal begitu saja. Selain tidak manusiawai, tindakan para terdakwa juga tidak bijaksana," ujar Riyadi. O sum



Tidak ada komentar:

Posting Komentar