26 November 2009

Raja Abdullah Ampuni Ratusan TKI Bermasalah

22 November 2009 

Penulis : Eni Kartinah

MEKAH--MI: Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberi pengampunan terhadap 700-an Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah mendekam di penjara Arab Saudi. Para TKI ini direncanakan akan dipulangkan ke Tanah Air.

Ratusan TKI tersebut dipenjara karena berbagai kesalahan. Masa hukuman mereka bervariasi. Bahkan ada yang sampai belasan tahun.

"Selain mereka masih ada warga negara kita yang dipenjara dan belum diampuni karena jenis kesalahan-kesalahan yang kewenangan pengampunannya tidak berada ditangan Raja Abdullah,"

jelas Kuasa Usaha ad-interim Kedutaan Besar RI Riyadh, Sukanto, di Mekah, Jumat (20/11).

Namun, proses pemulangan itu belum bisa dilakukan karena kendala penerbangan. "Raja Abdullah telah memberi pengampunan kepada mereka. Awalnya direncanakan menggunakan pesawat pengangkut jemaah haji Saudi Arabian Airlines. Departemen Agama sudah menyetujui. Sayangnya itu tidak bisa dilakukan," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam kedudukannya sebagai pengangkut jemaah haji, pesawat Saudi Airlines harus bolak balik Indonesia-Arab Saudi mengakut jemaah haji. Saat kembali ke Indonesia, pesawat itu kosong. Semula kekosongan itu akan dimanfaatkan untuk mengangkut TKI bermasalah yang sudah diampuni.

Namun, hingga saat ini Saudi Airlines belum mendapat ijin terbang dari pemerintah India sebagai negara yang dilalui dalam rute penerbangannya ke Indonesia.  "Izin terbang yang saat ini dipegang Saudi Airlines berlaku untuk pesawat jemaah haji yang kosong. Kalau pesawat itu akan diisi dengan TKI, harus ada izin baru yang hingga kini belum keluar," kata Sukanto.

Untuk itu, pihak RI dan Arab Saudi tengah membicarakan alternatif lain untuk memulangkan para TKI bermasalah tersebut. Salah satu alternatif yang akan ditempuh adalah mencarter pesawat sebagaimana pernah dilakukan untuk memulangkan 400-an TKI bermasalah di Kuwait beberapa waktu lalu. "Masalah biaya carter pesawat itu masih dirundingkan," imbuh Sukanto. (Nik/OL-06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar