JAKARTA--Pemerintah didesak untuk membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang khusus untuk memantau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengingat banyak kasus pelanggaran HAM yang menimpa TKI di berbagai negara.
"Pemerintah harus segera membentuk Komisi Nasional Pengawasan Perlindungan HAM buruh migran Indonesia," kata Koordinator Komite Advokasi Perlindungan Buruh Migran Indonesia (KAPBMI) Abdul Rohman di Jakarta, Rabu.
Abdul Rohman berpendapat, Komnas Perlindungan HAM khusus TKI itu bertanggung jawab merumuskan adanya mekanisme penanganan kasus TKI secara nasional serta mampu mempergunakan jalur mekanisme hukum internasional untuk menyelesaikan permasalahan TKI. Pemerintah, lanjutnya, juga harus segera membangun sistem perlindungan TKI di semua tahapan penempatan sejak prakeberangkatan hingga ke fase kepulangan, yang sifatnya komprehensif.
Selain itu, ujar dia, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi Migran Nomor 100 Tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya serta mengamandemen UU terkait dengan perlindungan TKI yang secara nyata tidak berpihak pada perlindungan TKI. Ia berpendapat, selama beberapa tahun terakhir ini telah terjadi tren peningkatan kasus pelanggaran HAM yang menimpa TKI baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
"Tren ini juga mengindikasikan bahwa pemerintah saat ini masih memprioritaskan masalah kebijakan penempatan yang berorientasi mengejar terget perolehan devisa," katanya. Menurut Abdul Rohman, aspek perlindungan TKI masih belum sungguh-sungguh menjadi prioritas utama dari pemerintah.
Ia berharap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 100 hari pertama dapat segera mengubah paradigma menempatkan TKI sebagai sumber devisa menjadi paradigma humanisme yang memposisikan TKI sebagai manusia yang memiliki hak asasi yang wajib dilindungi opleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar