30 November 2009

Pulang dari Malaysia, Cica Alami Gangguan Jiwa


28 November 2009

PONTIANAK, KOMPAS.com
- Seorang tenaga kerja wanita asal Kalimantan Barat yang dipulangkan dari Serawak, Malaysia, mengalami gangguan jiwa. TKW itu diduga masih di bawah umur dan saat berada di Malaysia mengalami kekerasan seksual.


Saat ini ia ditampung di Lembaga Anak Bangsa, lembaga di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, yang menangani kasus buruh migran. Polisi masih menelusuri keberadaan keluarganya.

"Saat dijemput dari tempat penampungan di Konsulat RI di Kuching, Rabu (11/11), kondisinya stres berat dan sulit diajak berkomunikasi. Ada luka bekas suntikan di kedua tangannya," kata Ketua Lembaga Anak Bangsa Arsinah Sumetro, yang menghubungi Kompas, Jumat (27/11).

Informasi yang diperolehnya dari salah satu staf Konsulat RI di Kuching, TKW itu sempat ditelantarkan di jalan dan ditolong salah seorang warga Malaysia yang kemudian membawanya ke penampungan di konsulat. Di penampungan itu, ia sudah tinggal selama sebulan. Saat diserahkan kepada konsulat, TKW itu membawa tas berisi tiga helai baju, satu celana panjang, uang Rp 300.000, dan paspor.

Dalam paspor bernomor P448943 keluaran Kantor Imigrasi Singakawang tahun 2007 tersebut, identitas TKW itu tertulis bernama Cica Yuliana, kelahiran Selakau, 6 Desember 1985, beralamat di Dusun Asam Lakum, RT 29 RW 15, Kecamatan Tebas Kuala, Kabupaten Sambas. TKW itu juga memiliki surat izin kerja sebagai pekerja rumah tangga.

Menurut Arsinah, meskipun foto dalam paspor itu identik dengan perempuan itu, diduga identitasnya dipalsukan. Korban yang berusia sekitar 16 tahun itu menyebut nama orangtuanya Aceng dan Molihong.

Kepala Kepolisian Sektor Entikong Ajun Komisaris Fajar menyatakan, pihaknya sudah meminta bantuan Kepolisian Sektor Selakau di Kabupaten Sambas untuk mengecek alamat yang tertera di dalam paspor.

Dalam paspor bernomor P448943 keluaran Kantor Imigrasi Singakawang tahun 2007 tersebut, identitas TKW itu tertulis bernama Cica Yuliana, kelahiran Selakau, 6 Desember 1985, beralamat di Dusun Asam Lakum, RT 29 RW 15, Kecamatan Tebas Kuala, Kabupaten Sambas. TKW itu juga memiliki surat izin kerja sebagai pekerja rumah tangga.

Menurut Arsinah, meskipun foto dalam paspor itu identik dengan perempuan itu, diduga identitasnya dipalsukan. Korban yang berusia sekitar 16 tahun itu menyebut nama orangtuanya Aceng dan Molihong.

Kepala Kepolisian Sektor Entikong Ajun Komisaris Fajar menyatakan, pihaknya sudah meminta bantuan Kepolisian Sektor Selakau di Kabupaten Sambas untuk mengecek alamat yang tertera di dalam paspor. (why)


Editor: tof

Sumber : Kompas Cetak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar