26 November 2009

Pemerintah akan Pulangkan 461 TKI di Kuwait

25 November 2009

Mataram, (tvOne)

Pemerintah Indonesia akan segera memulangkan sebanyak 461 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kini bekerja di Kuwait, karena berbagai permasalahan. "Dari jumlah tersebut baru sekitar 60 orang yang sudah dipulangkan selebihnya sedang dalam persiapan," kata Humas Depnakertrans, Subhan, kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.

Di celah kesibukan menghadiri pembukann berbagai program Gerakan Penanggulangan Pengangguran (GPP) oleh Menakertrans, H. A. Muhaimin Iskandar, dia menjelaskan, Pemerintah Indonesia tidak akan mengirim calon TKI ke Kuwait hingga berbagai permasalahan TKI selesai.

Berbagai permasalahan yang dihadapi TKI di Kuwait, antara lain pembayaran gaji yang dinilai cukup rendah, asuransi tidak terbayar, pekerjaan yang tanpa batas dan masalah kekerasan.

"Minat masyarakat Indonesia untuk bekerja di Kuwait termasuk di Arab Saudi sangat besar lebih dari 40.000 orang per bulan, sehingga bagaimana pun permasalahan TKI di negara tersebut harus secepatnya diselesaikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, M. Agus Patria, mengatakan dari sekitar 4610 TKI yang akan dipulangkan dari Kuwait tidak ada dari NTB. "Para TKI yang dideportasi dari Kuwait tersebut kebanyakan bersal dari Pulau Jawa, namun kita akan terus memantau kemungkinan ada dari NTB," katanya.

Dikatakan, TKI asal NTB tidak terlalu banyak di Kuwait, yang banyak di Arab Saudi dan jumlahnya ribuan orang. Sebab pada tahun 2008, sebanyak 1.000 TKI asal NTB berkerja di Arab Saudi.

"Masyarakat NTB senang menjadi TKI di Arab Saudi, karena di samping mendapat upah yang besar, sekaligus diberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji dan ini menjadi sasaran utama TKI NTB," jelasnya.

Menyinggung deportasi, dia menjelaskan, sejak Januari hingga Mei 2009 tercatat sekitar 5.000 TKI asal NTB dideportasi yang sebagian besar dari Malaysia. "Mereka dipulangkan ke Indonesia setelah tertangkap sebagai TKI ilegal kemudian dicambuk dan dipenjara selama empat hingga enam bulan dan dalam seminggu terjadi dua kali deportasi yang melibatkan 100 hingga 150 orang TKI.

TKI yang dideportasi sebelum pulang ke kampung halamannya terlebih dahului singgah di Kantor Dinas Tenaga Kerja NTB untuk diberikan uang transportasi baik yang berasal dari Pulau Lombok maupun Sumbawa. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar