24 November 2009

Situ di Tangerang Selatan Dilarang Jadi Lokasi Wisata


Sabtu, 21 November 2009


TANGERANG--MI: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, melarang siapa pun mempergunakan sembilan Situ di Tangsel sebagai lokasi wisata dan budidaya perikanan, karena dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penertiban.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel Rachman Suhendar, Jumat (20/11), mengatakan, meskipun sembilan danau di Kota Tangsel menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan.

"Kita melarang tegas sembilan Situ yang berada di Tangsel dijadikan tempat untuk wisata, siapa pun yang mengunakan Situ sebagai usaha akan tertibkan," ungkap Rahman di Tangerang.

Ia menjelaskan, Situ merupakan daerah konservasi resapan air yang dilindungi Undang-Undang, tidak diperuntuhkan untuk kepentingan bisnis maupun usaha. Pihaknya juga melarang tegas Situ diperuntukan sebagai peternakan ikan terapung dengan membangun rakitan bambu atau tambak di sekitar Situ yang dibuat puluhan petambak.

Keberadaan puluhan tambak terapung yang berada seperti di Situ Ciledung dan Situ Sasak Tinggi, Pamulang, Tangsel, menyebabkan kedangkalan di danau tersebut. "Tambak terapung menyebabkan kerusakan lingkungan di Situ tersebut dan itu jelas dilarang," kata Rachman.

Hanya saja, kata Rahman, puluhan petambak ikan terapung di Situ merupakan bimbingan dari Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan setempat untuk mencari tambahan ekonomi.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tangsel M Shaleh menegaskan, dalam aturan yang ditetapkan pemerintah, Situ yang berada di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi tidak diperkenakan untuk budidaya ikan dan wisata.  Budidaya ikan terapung dan wisata harus berada jauh sekitar 30 meter dari lokasi Situ untuk menghindari kerusakan lingkungan di Situ.

Sembilan Situ di Tangsel yaitu Situ Gintung, Sasak Tinggi atau Pamulang, Legoso, Pondok Jagung, Ciledug, Parigi, Bungur, Rompang, dan Kayu Atap, selain terancam kerusakannya akibat pembangunan perumahan juga diperuntuhkan sebagai tambak ikan dan tempat wisata. (Ant/OL-03)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar