30 November 2009

RI Minta Paspor Dipegang TKI

1 Desember 2009


Kuala Lumpur, Kompas - Indonesia meminta Pemerintah Malaysia bersedia mengharuskan para majikan memberikan paspor kepada tenaga kerja Indonesia. Hal ini agar selama berada di negeri jiran para TKI tidak ilegal karena memiliki dokumen keimigrasian yang sah.


Hal ini dikemukakan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Da'i Bachtiar di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (30/11). "Kebanyakan TKI bermasalah di Malaysia itu karena tidak memegang paspor akibat dipegang majikan atau agen penyalur tenaga kerja di Malaysia," katanya.


Da'i mengatakan, di Malaysia saat ini ada 2 juta TKI dan 1,2 juta orang di antaranya berstatus ilegal. Untuk mengatasi ini, komite bersama untuk mempercepat pemulangan TKI bermasalah telah dibentuk. "Saat ini yang ada di tempat penampungan di Kuala Lumpur tinggal 104 orang dan satu orang bayi," katanya.


Menurut Da'i, dalam setahun terakhir juga dilakukan pemutihan paspor, di antaranya untuk para TKI yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di daerah Sabah, Malaysia Timur. Dari sekitar 250.000 TKI di sana, ada 150.000 orang yang mengikuti program pemutihan paspor.


Indonesia yang juga meminta ada kebijakan yang mengatur cuti dan pemberian pengupahan TKI yang wajar. Namun, di dalam negeri sendiri hendaknya juga pengaturan pembuatan dokumen keimigrasian untuk TKI benar-benar tertib. "Hampir 80 persen dari persoalan TKI bermasalah di Malaysia itu berawal dari persoalan dari dalam negeri kita sendiri seperti yang masih berada di bawah umur bisa mendapatkan paspor kerja," kata Da'i.(Muhammad Syaifullah dari Kuala Lumpur)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar