24 November 2009
OYK Jakbar Jaring Pesepak Bola asal Kamerun
Kamis, 19 November 2009
JAKARTA--MI: Seorang Warga Negara Kamerun terjaring petugas saat Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) digelar di beberapa kawasan di Jakarta Barat.
Warga Kamerun bernama Armand, 24, dibawa petugas ke kantor kelurahan dari tempat kosnya di Wisma Laguna, Wijaya Kusuma, Jakbar. Ia dibawa petugas karena tidak bisa menunjukkan identitasnya.
Armand beralasan paspornya disimpan oleh agen yang mendatangkannya ke Indonesia. Ia datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemain bola profesional. "Namun, saat ini saya belum mendapatkan kontrak dari klub," ujarnya.
Agensi yang membawa Armand ke Indonesia memintanya menunggu. Selama menanti kontrak itulah Armand menyewa kamar kos di Wisma Laguna. Armand langsung digelandang ke Kantor Kelurahan Wijaya Kusuma. Menurut Kepala Sudin Dukcapil Jakbar Ahmad Fauzi, pihaknya akan menyerahkan pria asal Kamerun tersebut ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Selain menjaring WNA asal Kamerun tersebut, pada OYK Kamis (19/11), petugas juga menjaring 258 warga yang tidak memiliki identitas lengkap serta 14 PMKS. Dari jumlah tersebut 202 di antaranya langsung mengikuti sidang tipiring. Dari sidang tersebut total denda yang dibayar para pelanggar Perda mencapai Rp2.880.000.
Sebanyak 120 petugas gabungan dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Satpol PP, Kepolisian, dan TNI dikerahkan untuk OYK ini. Mereka menyisir permukiman warga di Kelurahan Wijaya Kusuma, Jelambar, dan Jelambar Baru. Mulai dari rumah kontrakan, kos-kosan, wisma, dan penginapan. (Jui/OL-04)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar